Depok | mediaantikorupsi.com – Terdakwa lansia atas nama Yossi Rosada Soegeng (70) menyatakan banding perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Vonis dan tuntutan terhadap Yossi yakni pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
“Pada Selasa, 6 September 2022 Yossi Rosada Soegeng selaku kliennya mengajukan permohonan banding,” kata penasehat hukum Yossi, Aris yang dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Depok, Kamis (22/9/2022).
Perlu diketahui, JPU Arief Syafriyanto dan majelis hakim yg diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Fausi menyatakan terdakwa Yossi bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” ujar JPU dan majelis hakim.(Ndi)