Cirebon | mediaantikorupsi.com – Kejadian tidak mengenakan Gustom Gunawan ketika dirinya beristirahat di wisma Rajawali Kota Cirebon bersama keluarganya.
Sekitar Rabu (07/06) jam 2 (dua) siang pihaknya di grebek oleh puluhan orang berbadan besar yang mengetuk pintu kamar, setelah sadar itu adalah para mata elang atau yang disebut matel. Yang menurut Gustom pihak matel kurang lebih sebanyak 20 orangan itu melakukan penekanan kepadanya untuk menyerahkan unit mobil DAIHATSU yang ia bawa.
Keributan cek cok mulutpun tidak di hindari lantaran seolah-olah pihak matel memaksa agar menyerahkan mobil tersebut. Lalu pihak kepolisian dari Polsek Seltim Ciko datang untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan.
“Ada salah satu anggota mengatakan kalau saya membuat keributan, padahal sudah jelas yang membuat gaduh itu pihak matel. Lalu saya dan pihak matel di bawa kekantor Polsek Seltim untuk pengamanan agar tidak terjadi adanya keributan. Setelah itu saya membuat kesepakatan tertulis dengan salah satu dari pihak matel yang katanya dari pihak CLIPAN FINANCE.
Namun saya kaget mas, mobil yang di titipkan di Polsek Seltim pada tanggal 7 itu di pagi hari Kamis (15/06) mobil itu tidak ada di halaman kantor Polsek. Setelah mencari tau ternyata mobil itu telah di serahkan oleh pihak Polsek kepada CLIPAN FINANCE,” terangnya.
Sontak saja hal ini membuat Daniel selaku kuasa dari pihak pemilik mobil DAIHATSU geram. “Aneh, pihak Polsek bisa menyerahkan unit mobil itu kepada pihak CLIPAN FINANCE yang jelas-jelas waktu tanggal 7 Juni itu menggunakan pihak matel yang secara tegas itu tidak di perbolehkan menurut aturan. Dan seharusnya pihak kepolisian itu memberantas adanya matel.
Dan seharusnya masalah seperti ini pihak kepolisian tau jika penyitaan atau pengambilan unit kendaran itu harus ada keputusan dari pengadilan dulu, hanya bermodalkan sebuah perjanjian tertulis unit mobil hilang dari halaman Polsek berpindah yang entah belum jelas keberadaannya dimana. Masa sih seorang penegak hukum tidak tau aturannya, padahal sudah jelas intruksi atasnya harus melawan matel.
Masih menurut Daniel, “Jika isi pernyataannya siapa yang bisa membawa kelengkapan berkas bukti seperti BPKB itu yang bisa mengambil unit kendaraan, ya jelas dong anak kecil juga tau yang memegang BPKB itu adalah pihak Leasing, karena kendaraan ini masih ngangsur.
Yang menjadi pertanyaannya, kenapa pihak kepolisian diam saja, seolah-olah ada unsur kesengajaan untuk memenangkan kendaraan dimiliki pihak Laesing. Dan diwaktu penyerahan kendaran pun tidak disaksikan dua belah Pihak. saya menduga ini ada sebuah permainan,” ungkap kekesalan Daniel (15 06) kepada awak media di depan kantor Polsek Seltim sambil mengucapakan akan melaporkan ke Propam.
Saat di konfirmasi pihak Polsek Seltim menjelaskan kalau penyerahan unit Mobil DAIHATSU kepada CLIPAN FINANCE itu berdasarkan surat pernyataan bersama antara Gustom Gunawan dengan pihak CLIPAN FINANCE, yang salah satu isi poinnya, jika salah satu pihak bisa membuktikan dengan membawa bukti kelengkapan dokumen seperti BPKB, maka si pihak tersebut bisa mengambil kendaran tersebut di kantor Polsek Seltim.
Mobil di serahkan itu karena hasil surat pernyataan mereka berdua, dan di isi surat itu pihak dari kepolisian tidak ikut tertera, jadi di surat itu murni mereka yang membuatnya,” jelas Ade selaku anggota Polsek Seltim, (15/06).(Red)