• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Waduh Kok Bisa! Sertifikat Bodong Menang Putusan Kasasi No 3467 k/pdt/2021

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
April 20, 2023
in Jawa Barat
0
Waduh Kok Bisa! Sertifikat Bodong Menang Putusan Kasasi No 3467 k/pdt/2021
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Miris dan Sangat mencengangkan, terjadi Putusan yang sangat mencoreng pada Dunia Peradilan di Indonesia, dimana pada Putusan Kasasi (PK) memenangkan dokumen Sertifikat ‘Bodong’, seperti halnya ahli waris Harjo Yudototomo yang berperkara melawan Justina Karinata ,tidak dapat menerima putusan yang tidak mendasar, karena  Putusan Kasasi No 3467 k/pdt/2021, putusan yang berpihak kepada sertifikat  ‘Bodong’

Terkait putusan kasasi tersebut, Rita Sari sebagai kuasa ahli waris dari Harjo Yudotomo, akhirnya mempermasalahkan PK dengan No. 3467k/pdt/2021 tersebut.

Karena sudah sangat jelas putusan yang di berikan pada Putusan Kasasi itu, tidak masuk akal, “Kenapa saya bilang tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan no perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan pengadilan negeri depok no 201/pdt G/2019/PN DEPOK, sudah sangat jelas bahwa Ahli waris Harjo Yudotomo di menangkan dalam Putusan dari PN Depok dan PT Bandung, Jawa Barat” ujar Rita Sari.

Menurut Rita Sari, pada isi dari putusan kasasi tersebut, bahwa ahli waris Harjo yudotomo alas haknya hanya mendasarkan pada salinan akta jual beli dan tidak ada aslinya, lagi pula penggugat tidak terbukti menempati fisik tanah, benar ahli waris tidak menempati tanah tersebut tetapi ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun dan memiliki alas hak yang sah yaitu  ajb  dengan  nomor  PM  141/1710/12/XII/1977  yang  terletak  di  jalan  swadaya,  RT006/002 kelurahan limo, kecamatan limo, Kota Depok, sekarang dengan luas 400m. Dahulunya tanah itu masuk ke kecamatan sawangan dan tercatat pada buku register PPAT sementara kecamatan sawangan berdasarkan surat keterangan dari kantor PPAT kecamatan sawangan tertanggal 8 April 2016 dan dahulunya memang aslinya hilang, tetapi sudah di sahkan kembali oleh PPAT kecamatan sawangan, Sekarang yang saya pertanyakan apakah justina karinata juga menempati fisik tanah tersebut selama dia membeli tanah tersebut ? Kan sama tidak pernah menempati fisik tanah tersebut dan secara hukum sudah sangat jelas bahwa tanah justina karinata asal usulnya tidak jelas perolehan nya karena tidak ada nama Justina Karinata dalam surat keterangan dari penjual yaitu bapak suparlan, sementara Harjo yudotomo terdaftar sebagai salah satu pembeli di lokasi tersebut

Sambung Rita, kok bisa bisa nya Hakim Mahkamah Agung menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah telah di terbitkan sertifikat, pihak lain yang merasa berhak tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 ( lima ) tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan menurut pasal 32 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Kepada sejumlah Wartawan Ibukota, Kamis, (13/4/2023) membeberkan, Sudah sangat jelas itu putusan yang ngawur ,tidak mungkin PENGADILAN NEGERI DEPOK DAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG menyatakan ahli waris Harjo yudotomo bisa memenangkan perkara tersebut kalau tidak ada Ajb aslinya dan sertifikat yang sudah 5 tahun berdasarkan pasal 32 PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada pokoknya menyatakan hal atas suatu bidang telah diterbitkan suatu sertifikat, yang merasa keberatan tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan tidak mungkin hakim pengadilan negeri depok dan Pengadilan tinggi bandung  tidak  mengerti  mengenai  pasal  dan  buktinya PN Depok  dan Pengadilan Tinggi Bandung tetap memenangkan ahli waris harjo yudotomo tersebut.

Terlebih lagi MA membatalkan semua putusan PN Depok dan PT Bandung, dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli.

“Saya akan membawa Kasus dan membongkar tuntas perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, catat kasus ini sudah saya laporkan juga Ke Bapak Jokowi terkait Putusan kasasi tersebut, tutup Rita Sari. rabu 19/4/2023.(Ndi)

Previous Post

Pengadilan Negeri Depok Saling Memaafkan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Next Post

Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Lakukan Pembagian BLT-DD Tahap 1

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Lakukan Pembagian BLT-DD Tahap 1

Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Lakukan Pembagian BLT-DD Tahap 1

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025