• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Waduh Perkara Jaringan Sabu Cair Internasional Alami Penundaan Tuntutan Dari Jaksa Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 14, 2023
in Jawa Barat
0
Waduh Perkara Jaringan Sabu Cair Internasional Alami Penundaan Tuntutan Dari Jaksa Depok
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, 1 dari 3 terdakwa (berkas terpisah) sabu cair jaringan internasional dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sedangkan dua terdakwa lagi kembali ditunda.

Tiga terdakwa sabu cair internasional itu yakni Muh. Yandi Yahya dengan jaksa penuntu umum (JPU) Hengki Charles, Revo Maidar oleh JPU Muhamad Nur Aji, dan Hyginius Ogili oleh JPU Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles. Di persidangan Muh. Yandi Yahya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fausi, Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra, terdakwa Revo Maidar dan Hyginius Ogili dipimpin majelis hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib.

Dalam amar tuntutan terdakwa Muh. Yandi Yahya, JPU Hengki Charles menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram secara terorganisasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Yandi Yahya dengan pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 5.432.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” kata Charles yang dilansir dari situs resmi PN Depok, Kamis (12/1/2023).

Mengenai barang bukti, katanya, berupa 1 lembar kertas bukti pembayaran paket Sky Net Jakarta dengan kode BB (A), 1 buah kardus warna coklat dengan nomor AWB 260190481749 berisi dengan kode BB (B), 7 buah kain selendang dengan kode BB (B.04), 2 buah pakaian gamis dengan kode BB (B.05), 1 buah handphone merk Oppo warna merah dengan kode BB (B), 1 buah kaos kaki warna hitam berisi dengan kode BB (C), 1 buah timbangan digital warna hitam dengan kode BB (D), 1 buah plastik warna hitam berisi dengan kode BB (A).

Barang bukti narkotika berupa plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat netto 4,5971 gram dengan kode BB (C.01), sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.300 dengan kode BB (A.01).

Sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.120 dengan kode BB (A.02), sebuah plastik bening berisi sebuah handuk warna putih yang melapisi sebuah handuk putih yang digunakan sebagai media serap cairan kuning yang mengering diduga mengandung sabu berat bruto 1.225 dengan kode BB (A.03).

Masih sambung dia, berdasarkan proses ekstraksi dari 3 handuk tersebut didapatkan serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1.546,52 gram dengan rincian yakni, 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode I) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebear 587,36 gram, 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode II) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebesar 464,27 gram, dan 1 buah potongan handuk warna putih kecoklatan (kode III) didapatkan ekstrak serbuk kristal metamfetamina dengan berat netto sebesar 494,89 gram yang telah dimusnahkan sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tertanggal 18 Agustus 2021.

Sisa barang bukti setelah di periksa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri No.Lab 2468/NNF/2020 tanggal 6 Juli 2022 menyimpulkan benar positif mengandung metamfetamina.

“Dipergunakan dalam perkara lain, sedangkan handphone merk Redmi warna hitam dikembalikan kepada saksi Nurmala Dewi Nasution,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Revo Maidar dan Hyginius Ogili pada Senin, 9 Januari 2023 yang telah diagendakan penuntutan kembali ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutannya.

Parahnya lagi, penundaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok,  bukan yang pertama kali. Namun sudah dari 12, 19, 26 Desember 2022 dan 9 Januari 2023. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2023.(Ndi)

Previous Post

Kasasi Budi Ari Cahyono Ditolak Mahkamah Agung, Ahli Waris H.A Suryani Menang Mutlak

Next Post

Waduh, Baru Dilantik Kepala BPN Kota Depok Digeruduk Ratusan Warga Limo

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Waduh, Baru Dilantik Kepala BPN Kota Depok Digeruduk Ratusan Warga Limo

Waduh, Baru Dilantik Kepala BPN Kota Depok Digeruduk Ratusan Warga Limo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025