Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menerap kan SOP pekerjaan di setiap pembagunan perumahan non komersial dan komersil, pengembang harus lakukan standard pekerjaan sesuai SOP, karena apa bila tidak sesuai pekerjaan maka akan menimbulkan kerugian di masyarakat sendiri, salah satu nya akan terjadi nya bencana banjir.
Sebelum nya perlu diketahui bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman sebagaimana diatur dalam UU 1/2011 dan sebagaimana telah diubah, dihapus,dan atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

Dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan prasarana sarana & utilitas umum perumahan (1). Hasil perancangan dan perancangan rumah harus memenuhi standard SOP yang meliputi (2) A.Ketentuan umum minimal memenuhi :
1.aspek keselamatan bangunan
2.aspek kebutuhan minimum ruang
3.aspek kesehatan bangunan
A.standar teknis pembagunan perumahan :
1.pemilihan lokasi rumah
2.ketentuan luas dimensi kaveling.
3.perancangan rumah yang dilaksanakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur,mekanikal dan elektrikal plumbing bangunan rumah.
Dan perancangan rumah, prasarana,sarana dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standard meliputi :(3)
A.ketentuan umum minimal memenuhi :
1.kebutuhan daya tampung perumahan
2.kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat.
3.mitigasi tingkat resiko bencana dan keselamatan.
4.terhubung dengan jaringan perkotaan exiting
B.standar teknis meliputi.
Saluran pembuangan air hujan atau drainase yang merupakan salah satu prasarana yang harus disediakan.hal ini penting,sebab pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui sistem sistem perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Standar prasarana minimal meliputi
A.jaringan jalan
B.Saluran pembuangan air hujan atau dreinase
C.saluran pembuangan air limbah atau santinasi
E.tempat pembuangan sampah.
(Wartawan : Nanda)



















