Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap Perkara Masyarakat Kampung Bojong, yang memperjuangkan hak hak mereka, terhadap pembebasan Tanah untuk pembangunan UIII Tiga, dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok Rabu (13/7/2022).
Dimana pada pelaksanaanya, pembebasan tanah warga Kampung Bojong Bojong Malaka tersebut, tidak memberikan uang ganti rugi kepada Masyarakat atau ahli waris, yang ada ditanah Kampung Bojong Bojong Malaka, Kota Depok.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Divo dan Hakim Anggota Fauzi dan Hakim Anggota Nugraha, serta Panitera Pengganti Idham, melakukan Pemeriksaan Setempat, dalam perkara No 259/Pdt.G/2021/PN.DPK, pada pelaksanaannya, mereka dikawal oleh Warga dan aparat penegak hukum, guna memperlancar jalannya Pemeriksaan setempat.
Mewakili Masyarakat Kampung Bojong, Yoyo Efendi memaparkan ” Masyarakat Kampung Bojong, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan hak hak mereka yang telah dirampas oleh pihak Kementerian Agama, dalam pembebasan tanah untuk pembangunan Kampus UIII tiga, yang dimana ratusan Warga Kampung Bojong tidak mendapat uang ganti rugi atas tanah mereka “.
Sambung Yoyo, Untuk itu, Warga atas nama Ibrahim Bin Jungkir dkk, melakukan gugatan perdata diPN Depok, guna mendapatkan uang ganti rugi atas tanah ratusan Warga yang ada dikampung Bojong, dan pada hari rabu tanggal 13/7/2022, Hakim telah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang tujuannya untuk, melihat langsung objek tanah yang diperkarakan, untuk itu kami dan Warga Bojong sangat mendukung Hakim agar dengan teliti dan pasti pada Pemeriksaan Setempat ini, kami Warga Bojong sudah sangat tersakiti, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat dengan Hati Nurani, dalam menangani Perkara ini, untuk ratusan Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, menaruh harapan dan nasib mereka kepada Hakim, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi, dimana tanah Kampung Bojong Bojong Malaka, adalah tanah berstatus hak milik adat, atas nama Ibrahim Jungkir dan Kawan Kawan” tutup Yoyo Efendi, LSM KRAMAT ( Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), yang mendampingi Warga Kampung Bojong Bojong Malaka(Rabu 13/7/2022).
Sementara itu Humas PN Depok, menerangkan” Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan Pemeriksaan Setempat, dilokasi tanah yang diperkarakan dalam perkara NO 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, pada hari Rabu kemarin, jalannya proses sidang berjalan aman dan kondusif ” tegas Humas PN Depok, Divo( kamis 14/7/2022).(Ndi)