Depok | mediaantikorupsi.com – Warga Limo dan Krukut, Kota Depok akhirnya mendatangi DPRD Kota Depok yang terletak di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC), guna mengadukan dua pengembang besar terkait sengketa lahan 18 hektare. Kedatangan mereka berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024.
Anggota Fraksi dari PDIP Kota Depok Ikravany Hilman menemui perwakilan dua warga kelurahan tersebut. Sementara sebagian lagi menunggu di area Gedung DPRD Kota Depok.
Kuasa hukum warga, R Supramono mengatakan, sengketa terjadi antara warga melawan PT Megapolitan Development Tbk dengan Direktur Melani B Rimba dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang pemiliknya M Yusuf Hamka alias Baba Alun. Dimana sebagian besar lahan warga terkena imbas pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari dalam wilayah Kelurahan Krukut dan uang penggantinya telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Kedatangan kami ke sini (DPRD Kota Depok) untuk menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat supaya warga bisa memperoleh haknya dalam sengketa lahan dengan developer besar,” kata Supramono.
“Kami berharap DPRD Kota Depok membentuk Tim Sengketa Lahan sehingga hak warga tidak dirampas,” ujarnya.
Sengketa ini, kata dia, bermula dari klaim PT Megapolitan Development Tbk atas lahan seluas 18 hektar dengan 25 girik yang dimiliki 100 warga yang menjadi ahli waris.
Lalu, warga dimasukkan ke ranah pidana dengan dakwaan memasuki pekarangan orang lain. “Sebenarnya lucu kasus ini karena warga memasuki pekarangannya sendiri,” imbuhnya.
Pihaknya berharap DPRD Kota Depok dapat membantu penyelesaian sengketa dengan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. “Jangan sampai konflik ini menjadi konflik nasional dan jangan sampai Kota Depok dikenal sebagai kota sengketa,” tukasnya.
Perlu diketahui warga juga telah melaporkan ke Polres Depok terkait kasus penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas kepada beberapa warga. (Ndi)