Indramayu | mediaantikorupsi.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan ultimatum keras untuk pihak manapun yang dianggap telah merugikan bank. Apalagi jika sampai bank tersebut mengalami kebangkrutan.
Pihak yang dimaksud, selain jajaran direksi bank, adalah para debitur nakal penunggak kredit. Selama ini para penunggak kredit dianggap LPS telah menikmati uang milik bank dengan sebutan ‘mencuri’.
Bukan sekadar gertak, LPS ternyata telah merekrut banyak pengacara untuk menyeret setiap pihak yang telah merugikan bank.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner LPS, di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.
Ia menyatakan LPS akan melakukan penguatan hukum terhadap manajemen untuk menyeret pihak-pihak yang telah merugikan bank. Tujuannya, untuk memberikan efek jera.
“Kami banyak rekrut pengacara, jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari,” kata dia.
Purbaya mencontohkan kasus yang menimpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. Bank milik daerah tersebut kini dalam kebangkrutan akibat didera kredit macet ratusan miliar.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah pokoknya lah,” tegas Purbaya.
Purbaya menyebutkan, langkah tersebut diambil LPS dengan tujuan agar kasus tutupnya bank akibat kegagalan pengelolaan bisnis tidak kembali terulang.
Dikarenakan LPS tidak bertindak sebagai otoritas yang mengawasi operasional bank secara langsung, upaya minimalisir tutupnya bank dilakukan dengan mengupayakan pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku yang terbukti merugikan bank.
“Kami pelajari setiap bulan setiap minggu, kalau tools-tools kita ada deteksi ada permasalahn kami akan diskusikan dengan otoritas lain yang berwenang yang utamanya,” pungkas Purbaya. (Qdr-Tim)