Medan | mediaantikorupsi.com – Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Polda Sumatera Utara melalui Bidhumas Polda Sumatera Utara menyuarakan pencegahan dan edukasi di Radio Suara Medan 94,7 FM,Senin (26/06/2023) sore.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi yang di wakili Kasubbid Penmas Polda Sumut,AKBP. Dr.Herwansyah Putra,SH.,MSi menyampaikan pencegahan dan Jenis Eksploitasi TPPO berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara menjelaskan ciri-ciri (TPPO) yaitu tidak di berikannya Pelayanan Kesehatan dan Makanan yang Memadai,Pemerasan atau Ancaman terhadap Keluarga,adanya Ancaman Penggunaan Kekerasan,tidak memegang sendiri Surat-Surat Identitas diri atau Dokumen perjalanannya,serta menggunakan Paspor atau Identitas Palsu yang di sediakan oleh pihak ketiga.
“Tanyakan sejelas mungkin pertanyaan tentang Pekerjaan yang di tawarkan,diskusikan dengan rekan lain yang lebih berpengalaman,dan laporkan orang yang mencurigakan ke pihak berwajib”, ucap AKBP Herwansyah.
Sebagaimana di ketahui,modus perekrut mencari Pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dengan di janjikan Gaji menggiurkan sekitar 8 hingga 10 Juta Rupiah dan tempat tinggal gratis.
“Salah satu modus TPPO dengan cara di iming-imingi gaji besar tapi ternyata begitu sampai di negeri orang sengsara”, terang mantan Wakapolres Belawan tersebut.
WNI yang tergiur biasanya tiba di negara berbeda dari negara yang dijanjikan kemudian dipekerjakan sebagai pengontak sasaran penipuan jika tidak memenuhi target, para pekerja kerap mendapatkan hukuman fisik seperti lari, pemukulan hingga penyetruman, pekerja yang meminta pulang akan dipaksa membayar denda yang tinggi.
“Dari tanggal 6 Juni hingga 24 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut Polda Sumut telah berhasil mengungkap 15 kasus TPPO dengan tersangka sebanyak 30 orang dan korban sebanyak 193 orang”, jelas Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara.(Nd)