Jakarta | mediaantikorupsi.com – Pengeroyokan yang dilakukan Oknum Brimob pada Wartawan Media Koran Online Pewarta Indonesia ( KOPI ) bernama Adhio Septiawan alias Vhio di Komplek Perumahan Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur II Selasa (31/1/23) sekitar pukul 01:30 WIB sangat tidak manusiawi, sepertinya virus Samboisme telah menjalar di tubuh institusi tersebut dipihak lain UU No 40 tahun 1999 tentang PERS sepertinya sudah tidak berlaku bagi Oknum Kepolisian Brimob LubukLinggau SumSel tersebut.
Ketua Dewan Nasional PPWI Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA Alumni PPRA -48 Lemhannas RI tahun 2012 merasa miris dan sedih atas kejadian yang menimpa pada Wartawan bernama Adhio Septiawan alias Vhio.
Perbuatan Oknum Brimob yang telah melakukan pemukulan ,pengeroyokan terhadap Wartawan bernama Adhio Septiawan alias Vhio harus diproses sesuai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI.
Saya meminta Kapolres Lubuklinggau Sumsel – Kapolda SumSel , Khususnya Kapolri agar menindak para oknum Polisi Brimob yang telah melakukan tindakan semena – mena kepada Wartawan,semoga tidak terulang lagi kejadian ini dikemudian hari kepada semua wartawan dan rakyat Indonesia, tegas Wilson.(Qodir/Red)