Depok | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghibahkan dua unit mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna hitam dan satu unit gerobak motor (germo) kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/3/2023).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan, kedatangannya ke PN Depok untuk menyerahkan dua unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander dan satu unit germo yang dihibahkan oleh Pemkot Depok untuk operasional kendaraan Dinas Pengadilan Negeri Depok.
“Kami hari ini datang ke PN Depok, dalam rangka menyerahkan dua unit mobil Xpander dan satu germo dari Pemkot Depok ke PN Depok” ucap Wahid saat ditemui di halaman kantor PN Depok.
Serah terima hibah dua unit mobil Xpander dan satu unit germo langsung diterima Ketua PN Depok Ridwan dengan didampingi Panitera Ravita Lina dan Sekretaris Isti Lestari.
Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Depok juga telah mendapat bantuan pembangunan turap dan parkiran dari Pemerintah Kota Depok.
Adapun dan yang lebih menarik lagi, Pemerintah Kota Depok dalam waktu dekat akan membangun Rumah Dinas untuk Pengadilan Negeri Depok.(Ndi)