Depok | mediaantikorupsi.com – Kita tahu pendidikan itu sangat penting dalam proses perubahan sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam upaya mendewasakan dirinya, atau dengan kata lain pendidikan itu suatu proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu hal yang membantu mereka menjadi manusia yang kritis dalam berpikir, didukung dengan Fasilitas tempat belajar dan mengajar yang memadai.
Namun dipihak lain Kepala Sekolah mapun Tim BOS disekolah saat ini banyak yang mempertontonkan prilaku korupsi dana pendidikan untuk kepentingan pribadi, dilihat dari banyaknya kasus-kasus tentang dana pendidikan yang dikorupsi. Dimulai Sejak di keluarkannya Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada bulan juli tahun 2005 sampai yang terakhir pada tahun 2023, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Depok, baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes, jika dilihat dari kasus-kasus yang telah terungkap, maka pelaku utama dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu Kepala sekolah yang bekerja sama dengan Bendahara sekolah. Praktek Korupsi ini di golongkan dalam “Mercenery corruption, ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi , melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan”. Seperti halnya kasus korupsi dana BOS tahun 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara dan baru terungkap di tahun 2019.
Terakhir di tahun 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Armas Farmas di Kota Bandung, Amas Farmas, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Depok terjerat korupsi dana BOS, dengan modus dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dengan Bendahara Sekolah tanpa adanya transparansi pemasukan dan pengeluaran dana tersebut.
Di SMP Negeri 3 Depok tahun 2023 adapun jumlah Siswa/ nya yaitu 1242, Kepala Dekolahnya dijabat oleh Ety Kuswandarini, lalu dana BOS Reguler diperoleh 2 tahap, unutk tahap 1 diterima 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp. Rp 757.620.000,-berdasarkan laporan pihak sekolah terhadap penggunaan nya ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok, katanya dana tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 193.703.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 123.205.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.880.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 200.336.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 29.907.000
- langganan daya dan jasa Rp 54.552.115
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 77.540.850
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.250.000
- pembayaran honor Rp 24.210.000
- Total Dana BOS tahap 1 tahun 2023 yang terserap Rp 757.585.065
Lalu dana BOS tahap 2 tahun 2023 adapun jumlah nya diterima oleh SMPN 3 yaitu Rp 757.620.000, dana tersebut diterima 24 Juli 2023, lalu laporan penggunaan dana BOS tersebut oleh Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.314.000
- pengembangan perpustakaan Rp 147.295.300
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.495.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.660.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 129.932.753
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 31.600.000
- langganan daya dan jasa Rp 79.077.882
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 135.330.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 63.650.000
- pembayaran honor Rp 21.300.000
- Total Dana BOS tahap 1 tahun 2023 yang terserap Rp 757.654.935
Dipertegas oleh Yohanes, bahwa berdasarkan data serta hasil investigasi lembaga Kami terhadap penggunaan Dana BOS tahun 2023 baik tahap 1 maupun tahap 2 diduga Kepsek dan Bendahara Sekolah lakukan perbutan melawan hukum, adapun modusnya yaitu mereka lakukan mark up serta manipulasi terhadap pembelian buku, barang, bahan serta ada yang kegiatan nya malah fiktif alias tidak ada kegiatan tersebut namun dilaporkan ada, sementara informasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut tidak ada terlihat.
Sebut saja pemeliharaan pemeliharaan sarana sekolah selama tahun 2023 menyerap dana BOS sebesar Rp. 212 Juta lebih, fakta dilapangan bagian – bagian sarpras sekolah yang dipelihara sepertinya tidak terlihat jelas, lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan yang menyerap dana BOS selama tahun 2023 sebesar Rp.340 Juta lebih, dana ini digunakan untuk apa – apa saja tidak jelas, lalu administrasi kegiatan sekolah, menyerap dana BOS selama tahun 2023 sebesar Rp. 330 Juta lebih kontek ini berdasarkan keterangan sumber katanya ada laporan kegiatan yang fiktif, akibat dugaan korupsi tersebut ratusan juta uang negara masuk kekantong pihak – pihak tertentu, untuk itu lembaga Kami akan melaporkan pihak – pihak yang bertanggung jawab pengunaan dana BOS disekolah tersebut ke Institusi Penegak Hukum agar terang bengderang bila benar terbukti ada korupsi maka harus masuk penjara, tegas Yohanes.
Media ini berusaha beberapa kali konfirmasi kesekolah tersebut namun Kepala Sekolah tidak pernah ada, sementara Para Guru tidak berkenan memberikan informasi pengunaan dana BOS di SMPN 3 Depok.(Ardi/Tim)