Kuningan | mediaantikoruposi.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, untuk tahun 2-2023 dana BOS disalurkan oleh Pemeri8ntah Puisat sebanyak 2 periode dalam 1 tahun.
SMP Negeri 1 Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Ida Nurhaeda, memiliki jumlah Ssiuwa/i sekitar 1033, tanggal 23 Februari 2023 menerima dana BOS tahap 1 yaitu Rp 578.480.000,-
Kepala Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kuningan, padahal terkait laporan penggunaan wajib hukum nya setiap sekolah yang menerima dana BOS diharuskan membuat laporan atau melaporkannya ke Kementrian terkait serta Disdik setempat melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, ternyata hal itu di abaikan oleh Kepala SMPN 1 Cilimus, diduga kuat Kepsek gagal paham atau bingung membuat laporan nya karena hal sesuatu yang ujung – ujung nya merugikan keuangan negera.
Tahun 2022 SMP Negeri 1 Cilimus menerima dana BOS dalam 1 tahun sabanyak 3 periode, untuk periode 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp. Rp 346.080.000,- bahwa Kepala Sekolah juga belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kuningan, luar bisa Kepsek tersebut sepertinya tidak patuh kepada aturan yang ada, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, tahun 2021 SMPN 1 Cilimus, menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 09 Maret 2021 sebanyak Rp. Rp 334.656.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kuningan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah kata Kepsek dana BOS tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 89.420.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.562.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 13.750.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 75.171.550
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.380.000
- langganan daya dan jasa Rp 17.016.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 16.609.700
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.987.750
- pembayaran honor Rp 63.675.000
- Total Dana Rp 333.572.000
Untuk periode 2 tahun 2021 diterima tanggal 06 Mei 2021 Rp 446.208.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kuningan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah kata Kepsek dana BOS tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 11.700.000
- pengembangan perpustakaanRp 63.520.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 43.575.800
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 36.380.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 82.772.100
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.168.250
- langganan daya dan jasaRp 11.923.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 19.967.000
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 41.514.750
- pembayaran honorRp 106.125.000
- Total DanaRp 424.646.500
Untuk periode 3 tahun 2021 diterima tanggal 08 Oktober 2021 Rp 346.080.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta Disdik Kabupaten Kuningan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah kata Kepsek dana BOS tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaanRp 2.900.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 58.771.700
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 55.507.250
- administrasi kegiatan sekolahRp 58.387.720
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.768.250
- langganan daya dan jasaRp 10.792.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 59.342.580
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 28.148.000
- pembayaran honorRp 84.900.000
- Total DanaRp 367.517.700
Ditegaskan Bismar, dari laporan penggunaan yang disampaikan Kepala SMPN 1 Cilimus diatas berdasarkan hasil investigasi LBHK – Wartawan diduga Kepala Sekolah lakukan rekayasa laporan atau manipulasi data – data laporan terhadap beberap kegiatan antara lain : a. pengembangan perpustakaan, b. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, c. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, d. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, e. administrasi kegiatan sekolah, f. pengembangan perpustakaan, g. penyediaan alat multi media pembelajaran, dari dugaan manipulasi tersebut negara dirugikan ratusan juta rupiah.
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek yaitu penjual barang / bahan / buku yang terdaftar di aplikasi SIPLah menerbitkan kwitansi pembayaran atau faktur pembelian misalnya barang / bahan / buku yang dibayarkan hanya 20 tetapi yang tertera pada kwitansi atau faktur pembelian sebanyak 30, demikian juga terhadap beberapa kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran kontek ini seolah – olah hal tersebut terlaksana diatas kerta namun faktanya kegiatan tidak ada sama sekali,ujar Bismar.
Untuk itu LBHK-Wartawan akan laporkan Kepsek serta Tim BOS Sekolah ke Institusi Penegak Hukum, hal ini agar menjadi pembelajaran sekaligus bentuk pengawasan dari publik, tegas Aditia.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke SMPN 1 Cilimus, dua kali mendatangi sekolah tersebut tetapi tidak pernah ada Kepsek, sementara para Guru tidak berani memberikan keterangan.(Agus/Sulaiman/Red)