Indramayu | mediaantikorupsi.com – Mantan Kuwu Sukagumiwang belum ada etikad baik hingga adanya pemanggilan para saksi-saksi ke Polres Indramayu Kabupaten Indramayu.
Komentar pengacara muda, M.A. Robby Subakti, S.H., mengatakan,”Iya. Syukur Alhamdulillah, dengan adanya pemanggilan dan di mintai keterangan dari klien kami a/n Tarja sebagai Pelapor yang mendatangi Polres Indramayu pada Rabu, 21/2/2024, terkait diduga proyek bodong dan Cek BG kosong yang dilakukan oleh oknum mantan kuwu Sukagumiwang kab. Indramayu yang bernama Jaelani selaku terlapor,” tuturnya.
Lanjutnya, “Barusan saya mendampingi Pak Tarja dan saksi-saksi yang tau dan melihat terjadinya transaksi atau kronologi alur cerita proyek bodong atau fiktif dan penipuan penggelapan yang terjadi kala itu. Dari di titipkan mobil ternyata mobil rental sampai mengganti dengan cek BG ternyata cek tersebut tidak ada dan bodong.”
Itu jelas dong unsur pidana masuk dalam unsur pidana UU pasal 378/372 KHUP. Saya harap dengan keluarnya SP2HP dari penyidik pemeriksaan saksi-saksi tersebut delik aduan kami bisa di tindak lanjuti dengan sigap dan prosedur hukum yang baik tak pandang bulu, karena katanya masih banyak juga yang merasa di rugikan oleh oknum ZL tersebut,agar tak ada lagi korban-korban berikutnya, semoga saja saksi saksi yang belum di panggil segera di panggil oleh pihak penyidik agar segera mendapatkan ketetapan hukum, jikala memang dari pihak terlapor tidak ada etikad baik,maka hukum harus dijalankan. Katanya, memang beliau terbilang licin dalam jeratan hukum,” pungkasnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi mantan Kuwu Sukagumiwang melalui pesan chat WhatsApp, namun hingga berita diterbitkan belum juga ada balasan dari mantan Kuwu Sukagumiwang. (Qdr/Tim)