Indramayu | mediaantikorupsi.com – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Tahun 2023 Desa Gelarmandala Kecamatan Balongan Kabupaten Indramyu menerima Dana Desa sekitar Rp. 807.125.000,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana tersebut sebahagian digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (MATERIAL PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN BLOK. PILANG RT.003-RT006 RW.001 _ DD TAHAP 1 TA.2023) Rp 12.000.000
- Jalan Pemukiman/Gang (MATERIAL PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN BLOK. PILANG RT.003-RT006 RW.001 _ DD TAHAP 1 TA.2023) Rp 132.023.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN RUKEM 111,2m _ DD TAHAP 1) Rp 29.869.856
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN RUKEM 291,7m _ DD TAHAP 1) Rp 40.244.644
- Jalan Pemukiman/Gang (MATERIAL PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN PILANG _ 447,56 m _ DD TAHAP 1 _ TA.2023) Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN CIWATU 1 _ 170 m DD TAHAP II TA.2023) Rp 60.000.000
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMB. JALAN LINGKUNGAN DUSUN RUKEM _ DD TA.2023) Rp 51.579.356
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN CIWATU 2 _ 160m DD TAHAP II TA.2023) Rp 46.994.307
- Jalan Pemukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DUSUN CIWATU 2 _ 160m DD TAHAP II TA.2023) Rp 1.145.693
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (PEMBANGUNAN TAMAN PUSPA _ DD TAHAP II TA.2023) Rp 40.348.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (BIMTEK/ PELATIHAN KELOMPOK TANI TERNAK) Rp 4.350.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELOMPOK TERNAK KAMBING) Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (PEMB. JALAN LINGKUNGAN DUSUN GUALANDAK _ DD III TA. 2023) Rp 66.756.394
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (PADAT KARYA NORMALISASI SALURAN BLOK PILANG _ DD III TA.2023) Rp 25.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (PADAT KARYA NORMALISASI SALURAN BLOK CIWATU _ DD III TA.2023) Rp 25.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pemberdayaan Ternak Kambing _ DD III TA. 2023) Rp 25.000.000
- Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal BUMDESA Tunas Desa _ DD III TA.2023) Rp 50.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramyu serta Kejati Jabar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Gelarmandala di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Gelarmandala dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Qodir/Red).