Tangerang | mediaantikorupsi.com – Jelang akhir tahun ajaran 2023/2024 menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan dengan dalih perpisahan yang dikenakan biaya terikat. Hal ini membuat, orang tua siswa mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Hal ini terjadi di SMP Negeri 10 Kota Tangerang, Banten yang diduga telah melakukan pungutan kepada siswa kelas 9 untuk perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS) sebesar Rp. 500.000,-, perpisahan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Narita Hotel dalam waktu dekat.
Menurut salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan perihal kutipan biaya Perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).
“Perpisahan dengan BTS itu totalnya Rp. 500.000,- , saya sudah membayar melalui guru,” ucap salah satu siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dikonfirmasi Kepala SMPN 10 Kota Tangerang Iis Permasih yang didampingi Wakil Kepala Sekolah dan juga wali kelas membenarkan adanya perihal biaya Perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).
“Untuk Perpisahan berdasarkan permintaan dan sudah dirapatkan dengan orang tua beserta wali kelas masing-masing, itu pun dilaksanakannya di Narita Hotel, dan Buku Tahunan Siswa (BTS) juga sudah melakukan pemotretan,” ucap Iis Permasih Jum’at (17/05/2024) disekolah setempat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 Pasal 12 hurup b disebutkan, komite baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/wali murid.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fajar)