Bekasi | mediaantikorupsi.com – Jajaran Camat Pebayuran bersama Polsek Pebayuran dan Pol PP Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. TPS yang telah bejalan selama kurang lebih 5 tahun itu berlokasi dekat lingkungan masyarakat tersebut.
Penutupan TPS yang diduga ilegal tersebut merupakan salah satu rangakaian penutupan, Polsek Pebayuran, dengan Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP diwakili Komarudin pihak jajaran Kecamatan dan pihak Desa setempat di Lingkungan kampung Kobak Rante sekitarnya.
Masyarakat sekitar meminta penutupan TPS tersebut karena menggangu dampak lingkungan.
“Saya berharap dengan adanya Dinas lingkungan Hidup,Polsek Pebayuran Pol PP dan pemerintah kecamatan Pebayuran dan desa Karangreja ini, setelah di tutup tidak ada aktifitas lagi,di TPS yang ada di Karangreja ini,” kata Hanif kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, keberadan masyarakat TPS yang diduga Ilegal tersebut sangat menggangu bau aroma tak sedap terlebih sampah tersebut bukan dari masyarakat Pebayuran tapi dari luar Pebayuran.
“Jadi kita hanya tempat pembuangan nya saja dan ini sangat menggangu aktifitas masyarakat kita, tegasnya warga kepada Media yang Meliput di lokasi TPS Kobak Rante,” ucapnya.
Jika tidak d hiraukan maka akan ada sanksi sepeti tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2012 masalah ketertiban umum. Selain itu, tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan (Bodong).
Sementara itu, Kepala Desa Karangreja, H, Midi Edys mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait lahan TPS yang di duga bodong tersebut. Menurutnya, kemungkinan tanah ini sudah kehilangan obor dan kehilangan kontak juga.
“Nanti kita liat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat Ajb nya, nanti kita lihat alamatnya,” ujarnya. Namun begitu, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD).
“Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter,” terangnya. Itu kan sudah berulang kali terkait penutupan tersebut dan akan d tutup pake Beton DI TPS tersebut.
Sementara itu, pengelola TPS, Bara, saat dikonfirmasi tidak berkomentar terkait izin dan tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan alias Bodong. (Din)