Bengkulu Tengah | mediaantikorupsi.com – Adik Ipar yang berinisial DS. diduga menyerobot tanah Warisan Milik kakak Iparnya bernama ASMAWAR berdomisili di Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Tanah tersebut lokasinya berada di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, adapun batas – batas tanah menurut keterangan Kepemilikan Tanah yang di keluarkan oleh Kepala Desa Penanding Dengan Batas Batas yaitu : Sebelah Timur berbatasan dengan ,Salihin. Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan Masyarakat & Agri, Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Masyarakat & Agri Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jalan Masyarakat & Agri.
Menurut Keterangan sumber yang dapat di pertanggung jawabkan berinisial ,D, Beliau mengatakan kepada media ini,Kamis 19 Mei 2022, bahwa Tanah milik orang tua saya di serobot oleh adik Ipar Bapak Saya padahal tanah tersebut warisan dari Nenek Saya yang di wariskan kepada Bapak saya yang bernama ,Asmawar, lah kok ane malah adik Ipar Bapak Saya mengaku ngaku dia pemilik tanah tersebut dan mengaku bahwa dia memiliki surat izin garap dari kepala Desa Jumat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Tinggi mengatakan ,tunggu minggu depan kita akan segera menidak lanjuti dugaan penyerobotan tanah tersebut, dan masalah ini saya akan sampaikan kepada atasan saya yaitu Camat setempat, ujarnya.
Dipihak lain bila tidak ada penyelesaian terbaik maka terpaksa aparat penegak hukum kami dorong untuk menindak tegas dugaan penyerobotan tanah tersebut.(Tim)