Depok | mdiaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan Eksekusi terhadap dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan SDN 2 Grogol Kota Depok, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara Swakelola.
Adapun terpidana telah divonis oleh Hakim Pengadila Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, Pelaksanaan Eksekusi dilakukan pada hari Senin 23 Mei 2022.
“Berdasarkan Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg para Terpidana di tahan di lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung atas nama Wahyu Nugroho kemudian atas nama Erena Aprilningrum Putusan 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung, para Terpidana diadili dalam perkara tipikor pembangunan 6 Ruang Kelas Baru SDN Grogol 2 Kota Depok, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020, kedua terpidana melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP” ujar Andi Rio Rahmatu selaku Kasi Intel Kejari Depok, Kamis (2/6).
Terpidana Wahyu Nugroho, menjalani pidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan, kemudian uang pengganti. atas nama Wahyu Nugroho, sebesar Rp 81.550.000, sudah disetorkan ke kas Negara.
Sementara itu, terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama satu tahun Penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 1 bulan kurungan.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Dimas Praja Subroto,SH.,MH, dan Tim Kejari Depok, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.(Ndi)