Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 12 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ernaliza, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 305, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 137.250.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 137.250.000,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK- Wartawan Sumatera Selatan, baru – baru ini dikantornya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Kepala SD Negeri 12 Sukayu, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 14.198.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.600.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 9.485.300pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 11.610.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.120.000langganan daya dan jasa Rp 7.185.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 67.051.700,Total Dana Rp 137.250.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 12 Sukayu ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 37.823.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.875.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 750.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 8.390.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000langganan daya dan jasa Rp 7.400.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 49.212.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 16.800.000, Total Dana Rp 137.250.000
Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Sumsel d i duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :
- Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.52 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
- Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.37 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan tahun 2024 yang menyerap dana BOS yaitu sekitar Rp.53 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.106 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Tahun 2023 SD Negeri 12 Sukayu, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 140.400.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 140.400.000 ,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SD Negeri 12 Sukayu, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Musi Banyuasin dan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 oleh Kepala 12 Sukayu ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.
Wartawan media ini, berupaya mendatangi dan atau konfirmasi ke SD Negeri 12 Sukayu, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, ujar beberapa orangtua Murid.(Budi/Mg/Red)