• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Thursday, August 21, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Sumatera

SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.944 Jt lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 19, 2025
in Sumatera
0
SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.944 Jt lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 8 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Susila, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 528, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 237.600.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  12 Agustus 2024 Rp 237.600.000,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK- Wartawan Sumatera Selatan, baru – baru ini dikantornya.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

RelatedPosts

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

August 19, 2025
Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi

August 19, 2025
Baju Seragam Dijual Mahal, Kepala SD Negeri 2 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.700 Jt

Baju Seragam Dijual Mahal, Kepala SD Negeri 2 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.700 Jt

August 19, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Kepala SD Negeri 8 Sukayu, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 57.285.500

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.500.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 15.000.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.694.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.000.000langganan daya dan jasa Rp 12.179.719pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 117.690.281pembayaran honor Rp 250.000, Total Dana Rp 237.600.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri 8 Sukayu ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 38.593.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.750.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.115.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.780.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000langganan daya dan jasa Rp 13.252.096pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 131.859.704pembayaran honor Rp 250.000, Total Dana Rp 237.600.000

Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Sumsel d i duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :

  1. Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.95 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
  2. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.49 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.249 juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.

Tahun 2023 SD Negeri 8 Sukayu, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 11  April 2023 Rp 234.900.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 234.900.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SD Negeri 8 Sukayu, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Musi Banyuasin dan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 oleh Kepala 8 Sukayu ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.

Wartawan media ini, berupaya mendatangi dan atau konfirmasi ke SD Negeri 8 Sukayu, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa, lalu pada tahun ajaran 2025/2026 pihak sekolah menjual baju seragam sekolah dengan harga yang sangat jauh berbeda terhadap harga di pasar, ujar beberapa orangtua Murid.(Budi/Mg/Red)

 

Previous Post

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi

Next Post

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi
Sumatera

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

August 19, 2025
Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi
Sumatera

Rp.1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 3 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Diduga Dikorupsi, Sekolah Jual Baju Seragam Harga Tinggi

August 19, 2025
Baju Seragam Dijual Mahal, Kepala SD Negeri 2 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.700 Jt
Sumatera

Baju Seragam Dijual Mahal, Kepala SD Negeri 2 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.700 Jt

August 19, 2025
Rp.700 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 2 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Orangtua Murid Duga Dikorupsi
Sumatera

Rp.700 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri 2 Sukayu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

August 19, 2025
Next Post
SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

SMP Negeri 1 Sukayu, Kabupaten Musi Banyuasin Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam Harga Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024