Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang lanjutan gugatan terhadap anggota DPRD Kota Depok, Nurhasim beserta Pemerintah, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis 30/3/2023.
Kali ini, sidang tersebut beragendakan saksi-saksi dari pihak PT Karabha Digdaya selaku Penggugat. Ada dua saksi yang dihadirkan dan diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Yakni, Rahmi selaku Tim Pembebasan Lahan/Tanah dan Mahmudin selaku Staf Bagian Pertanahan yang dahulunya security.
Rahmi mengungkapkan, bahwa dalam obyek sengketa tanah ada sejumlah pemilik tanah. “Yang pasti, mantan Kepala Desa Sukamaju Baru, Nurhasim dan PT Sinar Mas Wisesa,” kata Rahmi dalam kesaksiannya di Ruang Sidang 2 PN Depok, Kamis (30/3/2023).
PT Karabha Digdaya membeli lahan yang kini bersengketa pada 1994 lalu dari mantan Kepala Desa Sukamaju. Namun, sebelum melakukan pembelian ada tim terlebih dahulu mengecek dan mencari tahu siapa pemilik tanah melalui rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW). “Bukan saya yang bertemu dengan Pak Nurhasim tapi koordinator Pajak ” ujarnya.
Lebih lanjut kata Rahmi, kalau dari PT Sinar Mas Wisesa pada tahun 1996 dengan alas hak berupa girik. Lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh Inkopol (induk koperasi kepolisian).
Sementara, Staf Bagian Pertanahan PT Karabha Digdaya yang sebelumnya sebagai Security, Mahmudin menuturkan, bahwa dirinya baru pertama kali dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan PT Karabha Digdaya di PN Depok.
Kedatangannya di persidangan berkaitan dengan obyek tanah yang disengketakan. Tanah tersebut terletak di Jalan Bakti Abri, Sukamaju Baru dahulunya Desa Sukamaju .
Mahmudin mengungkapkan PT Karabha Digdaya memiliki aset tanah yang berlokasi di enam kelurahan, termasuk di Sukamaju Baru. “Setahu saya obyek yang disengketakan milik PT Karabha Digdaya,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah saksi mengetahui soal alas hak tanah dari yang disekengtakan? “Tahu. Ada SPPHT (surat pelepasan hak atas tanah). Saksi tahu dari siapa? “Dari yang menggantikan Bu Rahmi pas pindah ke divisi pertanahan,” kata Mahmudin.
Setelah saksi diperiksa, majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menyatakan sidang akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi. “Dilanjutkan pada Kamis (6/4) dengan agenda masih keterangan saksi,” tandasnya. (Ndi)