Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Margadadi VIII, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 279, tahun tersebut sekolah ini memperoleh dana BOS sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 138.105.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 138.105.000,- pada laman aplikasi laporan Pengunaan dana BOS ke kementrian nama Kepala Sekolah masih kosong alias tidak disebutkan, lalu pengunaan dana BOS tahun 2023 juga belum dilaporkan oleh Kepsek ke kementrian terkait malaui aplikasi yang ada.
Padahal pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk tahun 2022 SDN Margadadi VIII menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 84.051.000, lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2022 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 111.793.600,- untuk tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 84.051.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.050.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 715.200
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.781.600
- administrasi kegiatan sekolah Rp 7.761.150
- langganan daya dan jasa Rp 2.550.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.700.000
- pembayaran honor Rp 23.400.000
- Total Dana terserap Rp 55.957.950
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 550.000
- pengembangan perpustakaan Rp 27.020.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.485.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.110.400
- administrasi kegiatan sekolah Rp 20.027.300
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 870.000
- langganan daya dan jasa Rp 4.250.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.500.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.475.000
- pembayaran honor Rp 39.000.000
- Total Dana terserap Rp 133.287.700
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.350.600
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.743.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 14.731.150
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 600.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.400.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.650.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.975.000
- pembayaran honor Rp 31.200.000
- Total Dana terserap Rp 90.649.950
Berdasarkan hasil investigasi LBHK-Wartawan Indramayu terkait dengan penggunaan dana BOS tahun 2022 di SDN Margadadi VIII ditemukan dugaan Kepala Sekolah dalam membuat laporan ke Kementrian terkait memanipulasi dan atau merekayasa laporan nya, hal ini melihat fakta di sekolah, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp. 29 juta lebih, fakta nya ketika hal itu dintanyakan ke beberap Guru disekolah tersebut mereka bingung, dan mengatakan Kami tidak ikut campur tetang dana BOS kata mereka, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan administarsi sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 Rp. 42 juta lebih, diduga juga ada potensi keurangan nya alias ada rekayasa laporan penggunaan nya, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikut terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran dan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 56 Juta lebih, juga diduga dalam pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara.
Demikian juga terhadap administasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 42 Juta lebih diduga laporannya juga direkayasa alais dimanipulasi ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah dan bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, hal ini sebelum lembaga Kami melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Tipikor Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu sebab diduga korupsi berjamaah, tegas Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SDN Margadadi VIII dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar salah satu TU sekolah tersebut.(Qodir/Tim/Red)