Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.252.220.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Cigarukgak melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 30 KK Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT DD Bulan Ke 2Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Dana Desa Bulan Ke 1Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Dana Desa Bulan Ke 5Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Dana Desa Bulan Ke 4Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak30KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Dana Desa Ke 3Rp 9.000.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaKegiatan Penanggulangan BencanaRp 12.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa4ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPeningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 7.675.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa1KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaPeningkatan Kapasitas Kepala DesaRp 7.175.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPelatihan dan Penyuluhan Kader PerempuanRp 7.097.500
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **82ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPeningkatan Kapasitas PetaniRp 21.438.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPembangunan Saung Bibit Kelompok Wanita Tani (KWT)Rp 75.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifPemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara PartisipatifRp 48.700.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaPenyedian Operasional Pemerintahan Desa Yang Bersumber Dari Dana DesaRp 12.360.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Penyusunan,Pendataan dan Pemutakhiran Profil DesaRp 29.200.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa1PAKETTerciptanya Sistem Informasi DesaPengembangan Sistem Informasi DesaRp 25.195.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik DesaRp 12.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Sumur LoaRp 184.622.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)150ORANGJumlah Ibu HamilRp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelengaraan PosyanduRp 15.680.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanMakanan TambahanRp 30.950.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Cigarukgak mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cigarukgak yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPembangunan Saung Bibit Kelompok Wanita Tani (KWT)Rp 75.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifPemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa Secara PartisipatifRp 48.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **1UNITJembatan DesaPembangunan Jembatan Sumur LoaRp 184.622.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanMakanan TambahanRp 30.950.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, alukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Cigarukgak yaitu Rp. 1.255.139.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa diduga ada yang direkayasa alias dimanipulasi sehingga berakibat diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cigarukgak ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cigarukgak dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Budi/As/Red)