Berau | mediaantikorupsi.com – Senin, (21 Nopember 2022) Kabiro mediaantikorupsi bersama rekan meninjau suatu peroyek Pembuatan Bangunan Konserpasi Tanah dan Air yang terletak di SP. 2 Rt. 05 Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung, dilokasi bertemu dengan pak Mahmudi salah satu warga yang tinggal dekat proyek.
Kami sempat berbincang-bincang dan bertanya berapa panjang bangunan konserpasi tanah dan air yang akan dibangun pak jawab pak Mahmudi 200 meter pak, kemudian saya bertanya lagi adakah pihak PUPR yang mengawasi selama pembangunan berlangsung, jawab pak Mahmudi sesekali datang.
Setelah itu pak Samsuri pun datang salah satu anggo BPK (Badan Perangkat Kampung) yang juga ikut bekerja mengawasi selama pekerjaan berlangsung, saya juga sempat bertanya tentang hasil kerja dilapangan kepada beliau, jawab pak Samsuri kurang maksimal karena tidak sesuai yang diharapkan melihat bangunan konserpasi tanah dan air tersebut tidak rapi.
Saya juga sempat bertanya mengenai panjang bangunan koserpasi tanah dan air kepada pak Samsuri jawabnya kurang lebih 180 m saya mengatakan kenapa tidak 200 m pak beliau menjelaskan bahwa awalnya batu disusun memanjang tetapi berubah batu disusun melintang alasanya karena unsur tanah yang lembek.
Apa bila ada perubahan yang tidak sesuai dengan RAB dan spesipikasi bangunan, maka tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pihak kontraktor, melainkan harus ada addendum.
Tidak lama kemudian pak Amat datang bergabung dengan kami dipekarangan rumah pak Mahmudi, beliau sebagai pelaksana lapangan dari pihak kontraktor, saya kemudian bertanya kepada pak Amat terkait tentang konsultan pengawas proyek yang tidak dicantumkan dipapan proyek, jawab pak Amat dari mulai dicetak papan proyek belum pernah diganti-ganti pak.
Dilokasih proyek kami juga tidak melihat gambar proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa panjang bangunan, berapa tinggi bangunan dan berapa lebar bangunan konserpasi tanah dan air yang akan dibangun.
Dalam hal ini pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara tidak transparansi diduga berpotensi korupsi.
Kemudian saya bertanya kepada pak Amat siapa pemilik proyek tersebut? Jawab pak Amat; pak Adi pak sambil memberi nomor kontaknya. Tidak lama setelah itu saya menghubungi pak Adi lewat WA dan menanyakan mengenai PT atau CV konsultan pengawas proyek yang tidak dicantumkan dipapan proyek. Jawab pak Adi kalau mengenai itu bapak bisa saya hubungkan dengan konsultan pengawas proyek tersebut. Lalu saya juga bertanya kepada pak Adi mengenai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan); jawab pak Adi kalau mengenai itu bapak tanyakan aja ke Dinas PUPR. Sayapun menawarkan kepada pak Adi untuk ketemu mau konfirmasi terkait temuan kami dilapangan; jawab pak Adi kalau beliau berada diluar kota, tawaran yang kedua untuk bertemu beliau mengatakan kalau anaknya sedang sakit.(Juliau Sijabat)