Depok | mediaantikorupsi.com – Guna untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi pedagang pasar di Kota Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menggagas inovasi pada program Jaksa Masuk Pasar (JMP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mia Banulita mengatakan, Kegiatan JMP tersebut dilakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum kepada para pedagang pasar, setidaknya nanti mereka akan mengenali tentang hukum dan menjauhi perbuatan melawan hukum.
“Kami berikan pemahaman kepada pedagang pasar yang mungkin rata-rata kurang mengetahui tentang hukum, bisa tahu. Misalnya ketika dimintai ‘uang’ tahu cara menyikapinya, minimal ada karcisnya. Jika tidak ada, berarti ada perbuatan melawan hukum di situ,” ujar Mia Banulita didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidillah saat kunjungi Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (6/9/2023).
Kehadiran para insan Adhyaksa tersebut disambut antusias dari masyarakat tidak hanya para pedagang, namun juga dari pengunjung pasar yang ingin menambah wawasan tentang Hukum.
“Apapun yang menjadi unek-unek masyarakat silahkan diungkapkan. Kami para jaksa akan siap memberikan penjelasan sebagaimana yang diharapkan. Misalnya, terkait pidana umum, perdata serta tindak pidana korupsi lain sebagainya,” tutur Mia. (Ndi)