• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejari Depok dan PLN Icon Plus Bersinergi Demi Ketertiban Kota Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
November 7, 2024
in Jawa Barat
0
Kejari Depok dan PLN Icon Plus Bersinergi Demi Ketertiban Kota Depok
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali membuktikan taringnya dalam menjaga ketertiban dan melindungi aset publik. Bekerja sama dengan PLN Icon Plus, Datun Kejari Depok mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah penggunaan ilegal tiang listrik oleh provider internet yang memasang kabel tanpa izin. Ini bukan sekadar pengamanan infrastruktur, tetapi upaya penuh keberanian untuk memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan.

Dalam upaya menertibkan penggunaan tiang listrik PLN, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa “Pihaknya telah mengeluarkan peringatan tegas. “Kejari Depok tidak akan kompromi! Jika provider tidak segera mematuhi aturan, kami siap lakukan tindakan lebih keras. Ini adalah kesempatan terakhir mereka untuk berbenah,” tegasnya. Mediasi intensif telah diadakan antara Kejari Depok, PLN Icon Plus, dan sebelas provider yang melanggar aturan, dari 7 hingga 9 Oktober 2024” Tegas Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah. (Rabu 6/11/2024)

PLN Icon Plus, yang diwakili oleh Direktur Utama Ari Rahmat Indra Cahyadi, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami siap bertindak tegas demi kenyamanan dan keamanan publik. Jika para provider tidak segera menindaklanjuti kewajibannya, kami akan memotong langsung kabel ilegal mereka. Ini demi menjaga estetika dan keamanan kota,” ungkapnya. Langkah ini menunjukkan kekompakan dua institusi besar dalam melindungi Depok dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kabel-kabel liar.

*Tindakan Nyata yang Berdampak Besar*

Kejari Depok dan PLN Icon Plus tidak hanya memberi peringatan, tetapi siap melakukan eksekusi lapangan. Kabel-kabel ilegal yang ditemukan akan diputus tanpa kompromi jika tidak segera diturunkan. Ini bukan gertakan, tetapi aksi nyata yang menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menciptakan ketertiban. Infrastruktur publik harus digunakan dengan izin resmi demi menjaga estetika kota dan keamanan masyarakat.

Dengan keberanian Seksi Datun dalam menegakkan hukum ini, Kejari Depok telah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang berani melanggar aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas publik.

Kolaborasi antara Kejari Depok dan PLN Icon Plus telah menunjukkan hasil nyata, menjadikan kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya. Kabel-kabel liar yang selama ini mengganggu estetika kota dan membahayakan masyarakat akan segera dihilangkan. Ini adalah bentuk dedikasi dan keseriusan Seksi Datun dalam melindungi kepentingan publik dan mengamankan aset negara. (Ndi)

Previous Post

SMP Negeri 10 Kota Cirebon Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp. 1,4 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Next Post

DPA Kabupaten Indramayu Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan Dan Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
DPA Kabupaten Indramayu Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan Dan Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

DPA Kabupaten Indramayu Optimalisasi Pengelolaan Kearsipan Dan Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025