Depok | mediaantikorupsi.com – Kelurahan Krukut Kecamatan Limo, akan menggelar Kegiatan Proklim pada tahun 2025 ini, adapun pembiayaan kegiatan itu dialokasikan melalui dana APBD Kota Depok, dengan Nilai Rp 55.245.000.00
Kegiatan tender tersebut ditayangkan melalui LPSE Kota Depok, yang dapat diakses secara Umum. Akan tetapi ketika dikonfirmasi melalui Telepon Seluler, Lurah Krukut Jamalludin terkait siapakah yang mendapatkan Kegiatan Penunjukan Langsung Kegiatan Proklim di Kelurahan Krukut, beliau enggan menjawab.
Akan tetapi mengenai siapakah yang akan melaksanakan kegiatan Proklim itu, lurah menyampaikan bahwa pihak ke tiga lagu yang akan melakukan kegiatan Proklim tersebut.
” Iya Kenapa, kegiatan itu pakai pihak ketiga” ujar Jamaludin. ( Selasa 5/8/2035)
Pada tender di LPSE Kota Depok, diketahui hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender itu yakni CV Sinergi Putra Abadi, dengan nilai penawaran Rp 55.050.228.00, dan sudah dipastikan bahwa perusahaan itulah yang memenangkan paket PL tersebut
Praktisi Hukum angkat bicara terkait polemik tender Proklim Kelurahan Krukut ” Itu kan tender yang nilai nya dibawah 500 juta, bisa jadi itu tender dengan metode penunjukan langsung, nah karena itu kegiatan PL, maka yang merekomendasikan perusahaan yang mendapatkan paket itu, ya yang melakukan tender Penunjukan Langsung itu” ujar Tonny Supriadi S.H, LSM Penjara Jawa Barat.
Perlu diketahui bahwa tender kegiatan Proklim Kelurahan Krukut, didaftarkan ke LPSE dengan judul, Material Proklim Belanja Barang untuk dijual / diserahkan kepada masyarakat kegiatan program kampung iklim ( Proklim) Kelurahan Krukut, Pembinaan program Kampung iklim (Proklim) Kelurahan Krukut.
Sampai berita ini ditayangkan, Lurah Krukut tidak memberikan informasi, siapakah yang mendapatkan Kegiatan Penunjukan Langsung Proklim itu, apakah hanya satu peserta yang ikut dalam tender itu yang akan menjadi pemenang atau akan ada pihak ketiga lainnya yang akan memenangkan tender tersebut.
Lurah Krukut disinyalir tidak transparan mengenai kegiatan tender proklim, kenapa hanya ada satu perusahaan saja yang mengikuti tender tersebut, apakah sudah dikondisikan oleh Kelurahan Krukut, untuk kepada Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Depok agar segera memeriksa proses tender kegiatan proklim tersebut, apakah sudah dikondisikan oleh Kelurahan Krukut, atau memang berjalan dengan tender yang dapat diikuti oleh perusahaan lainnya.(Ndi)