Kabupaten Seluma | mediaantikorupsi.com – Kepala Dinas Pendidikan Seluma diduga tutup mata atau tidak tegas menindak Kontraktor Kontraktor yang tidak mematuhi Petunjuk Juknis dan aturan aturan yang telah tentukan.
Seperti Pembangunan Rebilitasi Gedung SMPN 38 Seluma tahun 2023 yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana CV. Gemilang Perdana Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp543.071.000. hal ini di waktu memasang Keramik cuman memakai pecahan bekas keramik yang lama sebagai pengganti koral untuk pengerasan lantai Gedung tersebut.
Begitupun seharusnya Kadis Pendidikan Seluma harus memanggil Kontraktor yang mengerjakan Rehabilitasi Gedung Ruang Kelas SDN 05 tahun 2023, di Desa Maras Jauh Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, Pelaksana CV. Naufal Brothers Nilai Kontrak Rp159.800.000, diduga tidak mengikuti petunjuk jungknis yang ada hal ini di karenakan menurut Informasi dari narasumber yang minta tidak di sebutkan namanya bahwa material yang di gunakan diduga memakai kayu bekas, juga pasir memakai pasir pantai.
Lanjutnya, “Di waktu pembongkar Gedung tersebut, bahwa adanya barang barang milik aset Sekolah yang hilang antara lain; 2 Buah Jaring Bolla dll pihak Guru sempat mempertanyakan hal tersebut, pihak kontraktor mengatakan ia nanti kita ganti semua, tapi kenyataanya sampai sekarang Jaring Bolla tersebut belum di tukar penggantinya oleh pihak yang mengaku Kontraktor ,hal ini seharusnya Kadis harus memanggil Kontraktor yang di duga kebal hukum, pungkasnya pada Awak Media 3 Oktober 2023.
Awak Media ingin konfirmasi kepada pihak kontraktor maupun Konsultan mereka tidak ada di lokosi proyek tersebut, menurut Info dari beberapa warga bahwa baik kontraktor maupun Konsultan mereka Jarang ke lokasi pekerjaan, gimana bangunan mau kuat dan koko di kalau kurangnya pengawasan baik dari Dinas terkait maupun Konsultan, tuturnya.
Juga Awak Media mencoba menghubungi Kadis Pendidikan Seluma melalui Whatsaap beliau tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Mohon kepada APH Untuk menindak lanjuti pembangunan Gedung tersebut yang diduga merugikan Negara. (Pram/Srj)