Lebak | mediaantiukorupsi.com – SMKN 1 Cipanas di Jl. Raya Rangkasbitung Bogor Km 39 Cipanas Lebak Banten Kab. Lebak, Banten tahun 2022 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Armin, lalu adapun jumlah Siswa/I nya sekitar 740, selanjutnya dana BOSP tahap 1 diterima sekolah Rp 355.200.000,- tahap 2 Rp 473.600.000,- tahap 3 Rp 355.200.000,- berdasarkan laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Diasdik Provinsi Banten dana tersebut sebahagian digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 56.390.000, – (*sumber dana BOSP tahap 1) lalu untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 59.535.230,- (sumber dana BOSP tahap 2) selanjunya pada pencairan dana BOSP tahap 3 sekolah guna alokasikan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. Rp 32.196.186,- hal tersebut dikatakan oleh Drs.MB Purba selaku Pengurus LBH-Warga Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Purba, pada tahun 2023 SMKN 1 Cipanas juga alokasikan dana BOSP tahap 1 untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 162.188.500, – pada pencairan dana BOSP tahap 2 tahun 2023 sekolah juga alokasikan dana untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 110.412.700,-
Artinya tahun 2022-2023 dana BOSP yang diserap SMKN 1 Cipanas untuk item kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 419 Juta lebih, namun digunakan untuk apa tidak ketahuan jelas terlihat disekolah tersebut, sebab papan informasi terkait penggunaan dana BOSP tidak terlihat ada disekolah tersebut, sumber yang ada di sekitar sekolah mengatakan bahwa diduga pihak sekolah lakukan markup pembelian barang/bahan untuk keperluan kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, karena sepengetahuan Kami kata sumber, mobil pengangukut barang/bahan keperluan kegiatan tersebut tidak terlihat jelas masuk ke sekolah tersebut.
Dari hasil investigas LBH-Warga Banten tegas Purba, disimpulkan dalam waktu dekat Kami akan laporkan Kepala SMKN 1 Cipanas ke Penegak Hukum atau Institusi Penagak Hukum karena diduga korupsi dengan modus manipulasi laporan penggunaan dana BOSP serta menutup – nutupi penggunaan nya pada tahun 2022-2023 yang diterima sekolah tersebut.
Media ini berusaha untuk konfirmasi kesekolah tersebut, namun tidak bisa ketemu dengan Kepsek, dipihak lain Guru dan TU tidak berkenan memberikan keterangan.(Edi Sumedi/Tim)