Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Depok yang berada di Jl. Bangau Raya, Perumnas Depok, Kota Depok, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Sumarno, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 1262, lalu tanggal 21 Maret 2023 sekolah terebut menerima dana BOS Reguler tahap 1 yaitu Rp 769.820.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023 menerima dana BOS Reguler tahap 2 sebesar Rp 769.820.000,- hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Kota Depok baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes, bahwa hingga saat dibuatnya berita ini laporan penggunaan dana BOS tersebut belum dilaporkan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok padahal aplikasi pelaporan telah disiapkan oleh pemerintah, dipihak lain terkait laporan penggunaan dana BOS wajib hukum nya harus dilaporkan oleh setiap sekolah yang mnerima dana BOS Reguler hal ini sesuai dengan regulasi yang ada;
Tahun 2022 SMP Negeri 2 Depok menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2022 jumlah Rp 440.664.000, – tahap 2 Rp. Rp 577.551.913,- tahap 3 Rp. Rp 440.664.000, dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 tersebut diatas oleh pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok diduga ada kegiatan yang direkayasa dan atau dimanipulasi data – data nya antara lain : pengembangan perpustakaan Rp 63.645.000,- – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 68.031.500 (sumber dana yaitu dana BOS tahap 1) lalu pada tahap 2 yaitu – pengembangan perpustakaan Rp 77.515.000,- – administrasi kegiatan sekolah Rp 129.979.750,- – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 188.515.000,- selanjutnya pencairan dana BOS tahap 3 yaitu – pengembangan perpustakaan Rp 57.516.000,- – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 107.020.999,- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 41.360.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 99.657.668,-, hal tersebut dibeberkan oleh Yohanes.
Untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan manipulasi, atau rekayasalaporan penggunaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMPN 2 Depok, bila tepat waktunya Kami akan laporkan ke Institusi Penegak Hukum tegas Yohanes;
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut untuk menemui Kepsek, namun salah satu Guru mengatakan bahwa Kepsek tidak ada di tempat.(Ardi/Tim/Red)