Serang | mediaantikorupsi.com – Sebuah kontroversi muncul di kampung Cilongkrang, Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas Serang Banten, terkait tanah seluas 4000m² yang telah menjadi tempat berdirinya Yayasan AL. Hidayah sejak tahun 1985.
Dodi, pemilik tanah yang berasal dari keturunan Lambri B.Safiyudin B.Sarka, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari warisan keluarganya.
Dodi menceritakan bahwa awalnya tanah tersebut dipinta oleh pimpinan yayasan lain untuk di bangun sebuah masjid dan pondok pesantren Salafiyah, adapun, tanah Hariri seluas 3000 m2 yang dijual 2000 m2 sebagian tanah seluas 1000 m2 di hibahkan kepada yayasan tersebut, tanah saya kata Dodi seluas 4000 m2 belum pernah dijual belikan kepada siapapun termasuk kepada yayasan.
Dodi kini merasa keberatan karena tanahnya digunakan oleh Yayasan AL. Hidayah bukan untuk tujuan semula.
H.Fauzi, pimpinan Yayasan AL. Hidayah, menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli pada tahun 1985.
Haji Fauzi menegaskan bahwa transaksi pembelian tanah ini dilakukan dengan keluarga Dodi dan statusnya sudah bersertifikat pada waktu Provinsi masih Jawa Barat, ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika Dodi menanyakan mengapa tanahnya tidak digunakan sesuai kesepakatan awal untuk Masjid dan pondok pesantren salafiyah. H.Fauzi menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan kepada yayasan dan memiliki status wakaf, terangnya.
Perbedaan klaim antara Dodi dan Yayasan AL. Hidayah menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat. Sementara Dodi menegaskan bahwa tanahnya belum pernah dijual, Fauzi tetap pada klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli dan pada tahun 1985. Kasus ini menyoroti kompleksitas kepemilikan tanah dan pertentangan interpretasi antara kedua pihak yang terlibat.
Bentar selaku warga Kecamatan Ciomas yang menghadiri pada penjelasan kedua belah pihak antara Dodi dan Haji Fauzi, Dengan harapan kontroversi ini dapat terselesaikan dengan baik, harapnya.(M.Rais)