Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang adakan rapat rutin, hal – hal yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait program jangka pendek, menegah dan jangka panjang, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,S.H selaku Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (3/9).
Dipihak lain rapat tersebut merupakan pertemuan rutin yang harus dilakukan oleh lembaga Kami, lalu rapat dilakukan wujud dalam rangka silahturahmi antar tim unsur pengurus yang notabenenya semua adalah unsur dari Wartawan dari berbagai media cetak dan online.
Adapun rapat tersebut dilakukan di aula Kantor atau Sekertariat Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang tepat berada di Jalan Pimpinan Dusun II Desa Bintang Meriah Kecamatan batang Kuis.
Dalam rapat tersebut Ketua Cabang memberikan arahan kepada keanggotaan Paralegal agar selalu mengayomi masyarakat, memberikan advokasi hukum kepada masyarakat,agar sadar hukum.dan diharap kan kepada keanggotaan Paralegal tidak mencari – cari kesalahan instansi yang telah meminta perlindungan hukum atau menjadi rekanan LBHK – Wartawan, apabila ada salah satu instansi tersebut melaporkan ke sekretariat bahwa ada anggota Kita melakukan hal diatas maka akan ada sanksi ungkap Nanda selaku Sekretaris Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya adapun keputusan rapat tersebut antara lain yaitu bahwa seluruh keanggotaan Paralegal diwajibkan hadir ketika ada undangan rapat., lalu telah juga disepakati pembagian wilayah kerja masing – masing Paralegal hal ini agar tercapainya Visi dan Misi LBHK Wartawan.
Adapun Visi dan Misi LBHK – Wartawan yaitu : Visi – Mewujudkan gerakan keadilan yang sama dimuka hukum serta menegakkan demokrasi dibidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia; untuk mencapai Visi tersebut , LBHK – Wartawan mempunyai Misi antara lain :
- Menitikberatkan pada pelayanan bantuan hukum, kepada masyarakat miskin, marginal dan terpinggirkan;
- Memperjuangkan hak dan kepentingan hukum masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama;
- Menyelenggarakan secara aktif penyuluhan hukum kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya;
- Melibatkan diri secara aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia yang maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman;
- Meningkatkan mutu layanan dan fungsi hukum itu sendiri bagi masyarakat miskin, marginal dan terpinggirkan;
- Memberi bantuan hukum secara cuma-cuma/Prodeo/Probono dengan menunjuk unsur Paralegal dan Advokat, diberikan Id Card dan Surat Tugas dengan nama LBHK – Wartawan dengan masa waktu tertentu dalam kepengurusannya yang di tandatangani oleh Ketua Umum, ini dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi;
- Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset serta pendirian lembaga pendidikan disemua tingkatan, yang berhubungan dengan bidang hukum;
- Meningkatkan kerjasama dengan instansi-instansi dan badan-badan lain khususnya dalam bidang hukum;
- Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada Pemerintah, Pengadilan dan Lembaga-lembaga lain;
- Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi profesi Paralegal dan Advokat, atau masyarakat dibidang hukum;
Ditambahkan Nanda, untuk itu Kami menegaskan agar semua pihak yang tergabung di LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Srdang benar – benar melaksanakan hasil keputusan rapat tersebut, ujarnya.
Ditmabhkan Bismar Ginting,S.H.,M.H selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta menegaskan terhadap Paralegal yang tidak siap melaksanakan Visi dan Misi lembaga maka sebaiknya ditinjau saja keberadaannya pada LBHK – Wartawan.
Bahwa perlu diketahui rekan – rekan yang tergabung sebagai Paralegal bahwa terbentuknya LBHK – Wartawan ini disebabkan karena penegakan hukum di NKRI sulit alias mahal, atau keadilan itu harus diperjuangkan, maka siapa yang memperjuangkan keadilan tersebut salah satunya yaitu LBHK – Wartawan sebab bila masyarakat itu sendiri yang memperjuangkan keadilan baginya maka jangan harap keadilan akan diperolehnya, kenapa demikian karena terlalu banyak mafia kecil dan besar alias merekayasa penegakan hukum di institusi penegak hukum yang ada, maka dari itu LBHK – Wartawan dan Publik harus bersatu perjuangkan keadilan yang seadil – adilnya, tegas Bismar yang sudah 14 tahun menajdi Advokat atau Pengacara.(Humas LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang)