• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Monday, July 14, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri LH dan Kehutanan RI Diduga Lalai Perintahkan Stafnya Ajukan Eksekusi Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, PT.JJP Diperintahkan Bayar Ke – Negara Rp. 119.8 M dan Rp. 371.1 M

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
June 4, 2023
in Nasional
0
Menteri LH dan Kehutanan RI Diduga Lalai Perintahkan Stafnya Ajukan Eksekusi Putusan Pengadilan Sudah Inkrah, PT.JJP Diperintahkan Bayar Ke – Negara Rp. 119.8 M dan  Rp. 371.1 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediaantikorupsi.com – Kementrian Lingkunagn Hidup sepertinya enggan mengajukan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah terhadap Perkara Nomor :  108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr jo  727/PDT/2016/PT.DKI   jo  1095 K/Pdt/2018  jo  728 PK/Pdt/2020 yang mana perkara tersebut yaitu Keemtrian Lingkungan Hidup VS PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Perkara tersebut yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum VS PT.Jatim Jaya Perkasa pada 27 Januari 2015 yang mana PENGGUGAT nya yaitu Kementrian LH, bahwa Gugatan didasari temuan tim KLHK pada 2013 mengindikasikan perusahaan sawit ini membakar lahan di Riau.

RelatedPosts

Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

July 3, 2025
Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

May 28, 2025
Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

March 18, 2025

Dalam perhitungan, gas rumah kaca lepas selama kebakaran melewati ambang pencemaran (telah mencemarkan) lingkungan. Kebakaran itu merusak lapisan permukaan gambut tebal 10-15 cm. Selama pembakaran, 9.000 ton karbon, 3150 ton CO2, 32,76 ton CH4, 14,49 ton NOx, 40,32 ton NH3, 33,9 ton O3, 583,75 ton CO serta 700 ton partikel.

Bahwa adapun amar putusan Gugatan Kementrian LH VS PT.JJP di tingkat Pertama yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor Perkara : 108/Pdt.G/2015/PN Jkt Utr, yaitu : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 7.196.188.475,- (tujuh milyar seratus sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp. 22.277.130.853,- (dua puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

Lalu pihak PT.JJP melakukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut yang amar putusan Kasasi yang Nomor Perkara : 727/PDT/2016/PT.DKI yaitu : – Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat; – Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 15 Juni 2016 Nomor 108/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding tersebut, yang amar lengkapnya sebagai berikut :Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi penggugat ; – . Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ; – Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1000 (seribu) hektar yang berada di dalam wilayah ijin usaha untuk dibudidaya perkebunan kelapa sawit; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan ; —–7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; – Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Selanjutnya atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI – Jakarta tersebut pihak PT.JJP melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor : 1095 K/Pdt/2018, adapun Amar Putusan Kasasi yaitu : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT JATIM JAYA PERKASA, tersebut; tanggal dibbacakannya putusan 28 Juni 2028.

Berangkat dari Putusan Kasasi tersebut pihak PT.JJP tidak dapat menerimanya lalu melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK  dengan Perkara Nomor :  728 PK/Pdt/2020, yang amar putusan nya sebagai berikut : – Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT.Jatim Jaya Perkasa; – Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) , adapun putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Anggota Syamsul Maarif, H. Hamdi, Hakim Anggota : Dr.H.Hmadi,SH.,M.Hum, Panitera : Afrizal tanggal 19 Oktober 2020;

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum “ Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan (LBHK – Wartawan) dikantornya yang berada di bilangan Jakarta Selatan mengatakan, seharusnya Mnteri Lingkungan Hidup sudah printahkan Dirjen terkait untuk mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yaitu “ Menghukum Tergugat (PT.JJP) untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai kepada Penggugat (Kemen LH) melalui rekening Kas Negara, sejumlah Rp.119.888.500.000,00 ( seratus sembilan belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 (seribu) hektar dengan biaya sejumlah Rp. 371.137.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Dapat kami duga kenapa belum diajukannya eksekusi terhadap putusan tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak – pihak tertentu di Kemen LH yang mengambil keuntungan, untuk itu maka dalam waktu dekat lembaga Kami akan menyurati Menteri terkait tembusan ke Komisi III DPR RI, Presiden RI hal ini agar segera di eksekusi putusan dimaksud, tegas Bismar.

Diphak lain beberapa kali dihubungi pihak Pejabat terkait di KLH antar lain Bidang Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Pengadilan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk melakukan konfirmasi, mengapa belum juga diajukan eksekusi putusan dimaksud namun Satpam yang ada di Kemen LH mengatakan Bapak tidak ada ditempat.(Aditia/Red).

 

 

Previous Post

LSM Lidik Mengharapkan Pihak APH Segera Mengusut Tuntas Proyek Pergantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Next Post

DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Nasional

Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

July 3, 2025
Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.
Nasional

Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

May 28, 2025
Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok
Nasional

Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

March 18, 2025
Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda
Nasional

Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

February 25, 2025
Next Post
DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024