Depok | mediaantikorupsi.com – Proyek Pembangunan SDN Grogol 2 yang dikerjakan dengan cara Swakelola Masyarakat, dihukum 1 Tahun Penjara.
Kejaksaan Negeri Depok yang mengusut Tindak Pidana Korupsi pada Proyek yang dikerjakan dengan Swakelola Masyarakat, menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 300 Juta, dar pagu anggaran Rp 1,5 Milyar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Kepala Sekolah Neneng Supriadi(almarhumah), Wahyu Nugroho sebagai Guru Aparatur Negeri Sipil divonis 1 tahun penjara, dan Elena Apriningrum 1 tahun penjara.
“Kedua terdakwa WN dan EA, telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, mereka terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek DAK SDN Grogol 2, pada tahun 2019, dengan kerugian Negara Rp 300 Jutaan Rupiah dengan Anggaran Rp 1,5 Milyar Rupiah, pada pelaksanaannya, Proyek itu dikerjakan dengan cara Swakelola” Tegas Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu( Jumaat 20/5/2022 ).
Sementara itu menurut Dimas, selaku Jaksa Penuntut Kejari Depok, Kedua tersangka yang divonis 1 tahun penjara, menerima dengan keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, dan akan menjalani sisa Hukuman didalam Penjara.(Ndi)