Depok | mediaantikorupsi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menambah lahan parkir yang sebelumnya dijadikan turap pembatas di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlokasi di Jalan Boulevard Perkantoran Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Pengerjaan menambah lahan parkir itu dilakukan oleh DPUPR Kota Depok mulai 11 Desember 2022 dengan Cut and Fill (pematangan lahan) yang dilaksanakan pihak ketiga yang mengerjakan Penataan Situ Sidomukti.
Akan tetapi, Cut and Fill itu bukan hanya di lahan Pengadilan melainkan di tanah Pemkot Depok.
Juru Bicara PN Depok Divo Ardianto mengungkapkan, bahwa pengerjaan penambahan lahan parkir di PN Depok bukan dilakukan oleh pihaknya. “Bukan kami yang mengerjakan,” kata Divo kepada wartawan di area kantornya, beberapa waktu kemarin.
Sementara, Kepala Sub Umum dan Keuangan PN Depok Ririn Ernaningsih menuturkan, bahwa pengerjaan lahan parkir ini merupakan permintaan dari pihaknya. Sebab, PN Depok akan kembali melangsungkan sidang tatap muka dan kurangnya lahan parkir.
“Ini permintaan kami kepada Pemkot Depok. Kami kekurangan lahan parkir, makanya dikerjakan oleh DPUPR Kota Depok. Soal anggaran kami tidak tau,” bebernya.
Terpisah, Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti saat dikonfirmasi belum merespon terkait pengerjaan tersebut.
Sementara itu beberapa pengunjung sidang di pengadilan Negeri Depok, memberikan Komentar ketika melihat adanya Proyek yang digelar diHalaman Kantor PN Depok” Nah ini proyek apaan, awal tahun 2023 kok udah pada main ini proyek, wih keren ya Pengadilan Negeri Depok, proyek nya jalan terus nih mantab dah” tutur Sulaiman ( Kamis 2/2/2023).
Kenyataan dilapangan,, Proyek diPengadilan Negeri Depok, berjalan dari akhir Desember 2022, dan sampai hari ini( 5/2/2023), proyek masih berjalan.
Pekerjaan dimulai dari Perataan Tanah, kemudian pembuatan Turap Tebing, dan saluran air, kemudian dilokasi Pekerjaan tidak ada pemberitahuan tentang Proyek apa yang sedang berlangsung.(Ndi).