Depok | mediaantikorupsi.com – Maraknya keluhan orang tua siswa SMA/SMK negeri di Kota Depok yang sempat viral di media sosial, menjadi perhatian serius jajaran Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, hingga menjelaskan bahwa dana bantuan atau sumbangan kepada orang tua siswa karena ada dana kebutuhan sekolah yang tidak dapat ditutupi dari Dana Operasional Sekolah (DOS) pemerintah pusat maupun Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pemerintah daerah.
Kepala KCD wilayah Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono yang didampingi Kepala Kelompok Kerja Sekolah ( K3S) Mamad Mahpudin menjelaskan, “Sama sekali tidak mempersoalkan sumbangan yang diambil sekolah karena memang diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008. Memang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022, biaya pendidikan memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BOS dan pemerintah daerah melalui BOPD, tapi bila masih ada kekurangan bisa diminta secara musyawarah dan mufakat kepada orang tua siswa melalui komite sekolah dan jajaran staf pengajar di sekolah bersangkutan tapi sifatnya tidak memaksa dan mengharuskan membayar sesuai kesepakatan, namun sukarela atau kesanggupan orang tua siswa.”
“Sumbangan atau dana bantuan itu sifatnya tidak memaksa bagi mereka yang mampu silakan saja, tapi bagi yang tidak mampu tidak harus menyumbang atau sistem subsidi silang,” ucapnya seraya menambahkan, bantuan atau sumbangan itu tidak lain untuk subsidi silang bagi yang mampu untuk tidak mampu.
“Intinya harus disampaikan ke masyarakat luas bukan masuk sekolah negeri harus bebas semua, tapi ada beberapa aturan atau syarat ikut membantu pelaksanaan pendidikan di lingkungan sekolah tapi tidak memaksa atau menfharuskan harus membayar jika tidak mampu,” tutur Asep Sudarsono. Selasa (12/9/2023)
Sementara itu, sejumlah orang tua murid di Kota Depok menilai banyaknya pungutan setelah mereka diterima di sekolah negeri sangat memberatkan, karena uang sumbangan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sebagai contoh di SMA Negeri 10 Depok, keluhan dari orang tua murid karena harus membayar sumbangan mulai dari uang infak Rp 200 ribu per bulan, uang Pramuka Rp100 ribu per tahun dan uang seragam Rp1,7 juta. Alasannya uang tersebut untuk operasional sekolah, keluh satu orang tua siswa belum sekolah lain di Kota Depok.
Banyak dari Warga Kota Depok yang menyanyangkan kenapa Pungutan di sekolah tingkat SMA dan SMK dibiarkan oleh pihak berwenang. “Kenapa pungutan diperbolehkan oleh pihak SMA dan SMK Negeri yang ada di Kota Depok? Waduh, kenapa seperti ini? Seharusnya pihak Pemerintah Kota Depok ambil sikap, masa ada pungutan di sekolah Negeri, karena jika Pungutan dibiarkan nantinya akan rawan dengan tidakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Ramadhan, warga Kota Depok( Rabu 13/9/2023).
Sampai berita ini diturunkan polemik terkait di perbolehkan nya Pungutan di SMA dan SMK Negeri, masih bergejolak, untuk itu media anti korupsi akan terus menelusuri akan seperti apa kedepannya terkait pungutan yang di perbolehkan tersebut. (Ndi)