Kab.Indramayu | mediaantikorupsi.com – UPTD SMP Negeri 1 Balongan, Jl. Sukaurip No.35 Kab. Indramayu, Jawa Barattahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Istirohah, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 1039, tanggal 11 April 2023 menerima dana BOS tahap 1 sebesar Rp 623.400.000, lalu tanggal 24 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 yaitu Rp 623.400.000,-
Dalam praktenya penggunaan dana BOS tersebut harus dilaporkan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Indramayu melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, namun Kepala Sekolah belum melaporkan nya hingga dibauatnya berita ini, padahal berdasarkan aturan wajib hukum nya Kepsek buat laporan tersebut;
Untuk tahun 2022 UPTD SMP Negeri 1 Balongan menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 356.040.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 472.823.775, berikutnya tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 356.040.000,- berdasarkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 tersebut oleh Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Indramayu diduga ada beberap kegiatan yang bermasalah secra hukum, modus yang dilakukan oleh Kepsek yaitu laporan manipulasi data dan laporan kegiatan fiktif namun dibuat seolah – olah tidak fiktif, lalu laporan pemalsuan serta hal lainnya, adapun kegiatan yang diduga bermasalah secara hukum tersebut antara lain : 1. administrasi kegiatan sekolah Rp 107.208.000,- 2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 54.030.000, 3. pembayaran honor Rp 87.748.500 (sumber dana BOS tahap 1) lalu kegiatan 1. pengembangan perpustakaan Rp 130.071.500,- 2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.728.750,- 3. administrasi kegiatan sekolah Rp 81.673.800,- 4. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 60.293.000 ,- 5. pembayaran honor Rp 146.247.500 (sumber dana BOS tahap 2) berikutnya yaitu 1. administrasi kegiatan sekolah Rp 113.599.100,- 2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 57.735.500,- 3. pembayaran honor Rp 116.998.000,- 4. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.340.000,-
Akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepsek terhadap pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMPN 1 Balongan diduga negara dirugikan ratusan juta rupiah, tegas Bismar.
Media ini beberap kali kesekolah tersebut untuk konfirmasi namun Kepsek tidak pernah ketemu disekolah tersebut.(Qodir/Red)