Depok | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik sebagai direktur utama (Dirut) yakni terdakwa Arief Achmad Sardjono dan terdakwa Achmad Arief Martono (berkas terpisah) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (17/7/2023).
Pada sidang yang masih beragendakan keterangan saksi dan ahli, solusi agar terhindar dari permasalahan pidana terhadap pengemplang pajak dua terdakwa kakak beradik ini yang merupakan Dirut PT Timbul Mas Raya (TMR) dan Dirut PT Arief Mitra Jaya (AMR) sempat ditanyakan Divo Ardianto, Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin.
Kemudian, saksi ahli Dini Triasrini yang menjadi Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jawa Barat mengatakan, sebelum sampai ke penyidikan, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan melalui account representative (AR) sudah memberikan himbauan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) baik itu ke PT TMR dan PT AMR. Namun, himbauan tersebut tetap diabaikan sehingga AR merekomendasikan untuk dilakukan penyelidikan.
Pada tingkat penyelidikan, kata Dini, PKP bila ingin terhindar dari hukuman pidana dapat membayarkan tunggakan ditambah sanksi 100 persen. Sedangkan di tingkat penyidikan sanksinya bertambah lebih besar yakni sebesar 300 persen. “Kalau terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono membayarkan tunggakan dan sanksi sebesar 300 persen. Itulah yang harus dibayarkan oleh kedua terdakwa kakak beradik pengemplang pajak kalau mau terbebas dari hukuman pidana,” kata Dini di persidangan di Ruang 2 PN Depok.
Selain saksi ahli, di persidangan perkara pengemplang pajak kakak beradik ini Penuntut Umum Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti menghadirkan masing-masing dua saksi.
Dalam dakwaan JPU, PT TMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046. Sedangkan PT AMR telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 894.316.420.
Atas hal itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Unuang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(Ndi)