• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, August 22, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sidang Gugatan Tanah di Desa Karangsong: Kisah Haru Anak Yatim Melawan Gugatan Kakek-Nenek Sendiri

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
July 17, 2025
in Jawa Barat
0
Sidang Gugatan Tanah di Desa Karangsong: Kisah Haru Anak Yatim Melawan Gugatan Kakek-Nenek Sendiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – Sidang gugatan perkara sengketa lahan di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 183, Rabu (16/07/2025). Perkara ini menyita perhatian publik karena menggambarkan potret memilukan dari konflik keluarga yang menyeret anak yatim ke meja hijau.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kadi dan Narti, pasangan suami-istri yang merupakan kakek dan nenek kandung dari Zaki (12) dan Heryatno (20), terhadap cucu mereka sendiri beserta ibu kandungnya, Rastiah. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum tergugat pengacara muda Yopi, SH dan partner sedangkan pihak penggugat didampingi kuasa hukum dari LBH Darma Bakti, H. Saprudin, SH dan partner.

RelatedPosts

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

August 20, 2025

Yang mengundang empati, Zaki, si bungsu yang baru menginjak usia 12 tahun masih duduk di sekolah dasar, bahkan hadir di ruang sidang masih mengenakan seragam sekolah. Ia dan kakaknya kini tengah mempertahankan satu-satunya rumah tempat tinggal mereka, yang selama ini menjadi tempat berteduh dan bangunan almarhum ayah mereka.

Sanusi keponakan Kadi dan Narti saat di wawancara media di luar ruang sidang

Setelah persidangan, Sanusi (51), salah satu kerabat dari pihak penggugat, menyampaikan bahwa keluarga Kadi-Narti tetap menginginkan lahan tersebut untuk dikosongkan oleh Rastiah dan Heryatno. Ia menyebut bahwa lahan yang ditempati tersebut bukanlah tanah hak milik Rastiah, lahan ada di wilayah bantaran sungai Cimanuk yang disebut sebagai tanah PU.

“Rastiah itu kan mantan menantu, bukan bagian dari keluarga lagi. Heryatno juga sudah dewasa dan menikah, jadi tidak layak tinggal di situ,” ujar Canusi, di luar pengadilan, Rabu (16/07).

Namun ia mengungkapkan bahwa Zaki masih diperbolehkan menempati rumah itu karena masih anak dibawah umur dan bahkan, katanya, sang kakek-nenek berniat menyekolahkan Zaki hingga ke jenjang kuliah jika rezeki mencukupi.

Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat gugatan yang dilayangkan justru mempersulit kondisi psikologis Zaki dan sang kakak, yang sudah lebih dulu kehilangan sosok ayah.

Zaki dan Rastiah didampingi kuasa hukum dan Abah Sayidi saat di wawancarai media di pengadilan

Kuasa Hukum: Ini Anak Yatim, Bukan Pelanggar

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Bang Yopi, menilai bahwa gugatan ini sangat tidak manusiawi dan dapat memengaruhi kondisi mental anak-anak, terutama Zaki yang masih sangat belia.

“Anak-anak ini sudah kehilangan ayah, masa harus kehilangan rumah juga? Lalu mereka mau tinggal di mana? Bagaimana masa depan mereka?” ujar Yopi dengan nada terbata-bata saat diwawancara usai persidangan.

Yopi juga menjelaskan bahwa pada saat proses mediasi meminta Zaki yang masih Anak  keluar dari ruangan terlebih dahulu dengan alasan menghindari tekanan mental (takut kena penyakit M) yaitu mental.

“Mediasi belum ada titik temu tetapi ini soal keluarga, bukan hanya soal tanah,” tambahnya.

Konflik Keluarga Dibalut Klaim rumah dan Tanah

Abah Sayidi yang mengaku masih bagian dari keluarga besar Narti, ikut memberikan pernyataan. Ia menyebut dirinya dan istrinya merupakan saudara dari Ka Narti, meskipun yang bersangkutan kini menolak mengakui hubungan kekerabatan tersebut.

“Dalam pandangan Islam, saudara itu bukan hanya sebatas darah, tapi juga seiman. Kita semua ini saudara sesama muslim, apalagi satu keluarga besar,” tutur Abah Sayidi yang menolak narasi pemutusan hubungan keluarga hanya karena urusan lahan

Harapan Akan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena mempertontonkan bagaimana sengketa keluarga, terutama soal rumah dan tanah, bisa berujung tragis jika tidak diselesaikan dengan hati nurani. Banyak pihak berharap agar majelis hakim bisa menimbang tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga nilai kemanusiaan dan masa depan anak-anak yang sedang berjuang membangun hidup tanpa kehadiran sosok ayah.(Qdr/Tim)

Previous Post

Kejaksaan Negeri Depok Gelar Acara Pengantar Tugas 4 Pejabat Struktural

Next Post

Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi
Jawa Barat

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

August 20, 2025
Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.3 M lebih Diterima Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.3 M lebih Diterima Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

August 20, 2025
Next Post
Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024