Depok | mediaantikorupsi.com – Lanjutan sidang gugatan Warga Pesona Estate RT001-004/26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT003/12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengenai perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) water tank bermuatan 10.000.000 liter yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sudah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama. Yakni, pembacaan gugatan.
Di gugatan tersebut, ada empat (4) petitum yang disampaikan oleh Warga Pesona Estate II dan Warga Perumnas Depok II Tengah. Diantaranya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Depok tentang IMB atas nama PT Tirta Asasta Kota (Perseroda) No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10.000.000 liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Mewajibkan kepada Tergugat (DPMPTSP Kota Depok) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Depok tentang IMB atas nama PT Tirta Asasta Kota Depok No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10.000.000 liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,” tulis di situs PTUN Bandung, dilansir Sabtu (22/7/2023).
Masih dari situs PTUN Bandung, di 27 Juni 2023 sidang gugatan tersebut kembali dilaksanakan dengan agenda jawaban tergugat. Lalu, di 4 Juli 2023 sidang dilanjutkan dengan agenda Replik Penggugat atas jawaban Tergugat.
Selanjutnya, di 11 Juli 2023 PTUN Bandung kembali menggelar sidang beragendakan duplik Tergugat. Kemudian, di 18 Juli 2023 sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat para pihak. Dan, di 25 Juli mendatang sidang akan dilanjutkan dengan agenda verifikasi tambahan bukti surat para pihak. (Ndi)