• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sidang Pembelaan Terdakwa Altaf, Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Dengan Tegas Pidana Mati Tuntutan Jaksa

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
March 20, 2024
in Jawa Barat
0
Sidang Pembelaan Terdakwa Altaf, Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Dengan Tegas Pidana Mati Tuntutan Jaksa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediantikorupsi.com – Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, membacakan pembelaan diri dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dia meminta keringanan hukuman atas pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan Naufal. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Naufal telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa juniornya itu.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 Pada Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Bola Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Harus di Usut

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 Pada Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Bola Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Harus di Usut

June 15, 2025
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 2 Susukanlebak Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 2 Susukanlebak Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024

June 14, 2025
Kepala SMP Negeri 1 Susukanlebak Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 1 Susukanlebak Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2023-2024

June 14, 2025

“Bahwa, kami penasihat hukum dari Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan tegas menolak pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023 yang menitikberatkan Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan dengan Pasal 340 KUHP, padahal yang demikian belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Bagus menilai JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyampaikan bahwa ‘tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa’.

“Hal ini sangatlah keliru karena Terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban Muhammad Naufal Zidan (almarhum) pada saat persidangan hari Rabu, 31 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Budi.

“(Altaf juga) berjanji akan berziarah ke makam (almarhum) Muhammad Naufal Zidan. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya. Akan tetapi hal yang demikian sama sekali diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tetap menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend,” ujarnya.

“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan karena tujuan pemidanaan sejatinya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara,” bebernya.

“Hak untuk hidup dan hukuman mati akan selalu mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, hak untuk hidup memang benar dijamin dalam konstitusi Indonesia, namun di lain sisi hak tersebut juga dapat dibatasi dengan instrumen hukum seperti undang-undang, putusan pengadilan dan konvensi internasional. Konstitusionalitas hukuman mati tersebut diperkuat oleh Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum berpendapat bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf adalah tindakan spontanitas. Menurut kuasa hukum, Altaf melakukan pembunuhan tersebut karena rasa sakit hati atas ucapan Naufal.

“Bahwa, terjadinya perbuatan pidana tersebut bukan tanpa dasar walaupun tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf terhadap diri Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend adalah sebagai berikut: Bahwa adanya peristiwa tersebut bermula ketika korban Muhammad Naufal Zidan mengatakan bahwa Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend adalah anak yang tidak diurus oleh orang tuanya sehingga menimbulkan rasa sakit hati dari Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend atas perkataan korban tersebut, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat Terdakwa yang seharusnya tidak berkata demikian justru seharusnya memberikan semangat kepada Terdakwa atas permasalahan yang sedang dihadapinya yakni terlilit utang sebagai rasa simpati dan empati antara sesama kawan kuliah,” paparnya.

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Altaf dengan alasan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
  2. Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
  3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
  4. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
  5. Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua Korban MUHAMMAD NAUFAL ZIDAN dan berjanji akan berziarah ke makam korban;
  6. Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
  7. Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mengecewakan orang;

“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.(Ndi)

 

Previous Post

Ortu Protes Bawa ke Jalur Hukum, Siswa SDN Rando Bawah Girang Korban Bullying Temen Kelas

Next Post

Bapenda Kabupaten Bekasi Melalui Kabid Dalev (Pengendalian dan Evaluasi) Berharap Capai Target PAD Tahun 2024

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 Pada Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Bola Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Harus di Usut
Jawa Barat

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 Pada Pembangunan Sarana Prasarana Lapangan Bola Desa Majasari Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Harus di Usut

June 15, 2025
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 2 Susukanlebak Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024
Jawa Barat

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 2 Susukanlebak Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024

June 14, 2025
Kepala SMP Negeri 1 Susukanlebak Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 1 Susukanlebak Kabupaten Cirebon, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.1,6 M lebih Thn 2023-2024

June 14, 2025
Cuma Turun 87 Juta, CV Putra Pede Jaya Menangi Lelang Rehab Stadion Sukatani
Jawa Barat

Cuma Turun 87 Juta, CV Putra Pede Jaya Menangi Lelang Rehab Stadion Sukatani

June 14, 2025
Next Post
Bapenda Kabupaten Bekasi Melalui Kabid Dalev (Pengendalian dan Evaluasi) Berharap Capai Target PAD Tahun 2024

Bapenda Kabupaten Bekasi Melalui Kabid Dalev (Pengendalian dan Evaluasi) Berharap Capai Target PAD Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024