Depok | mediaantikorupsi.com – Ani budug ahli waris dari Budung Bin Miun. Budung Bin Miun memiliki tanah seluas 1,8 ha dan di jual kepada Ir Tirtajaya seluas 8000 rb meter.
Hal tersebut diterangkan oleh saksi Fakta pada persidangan antara Penggugat Ani Budug lawan Tergugat Ir Rafiq Hakim Radinal. Selasa 12/2/2024.
Rita saksi Fakta menerangkan, “Saya mendapatkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa Ir Tirtajaya adalah kakek dari Ir Rafiq Hakim Radinal, ahli waris lalu bingung dan heran kenapa yang di jual 8000 kok yang di pagar semua tanah milik bapaknya, karena mereka orang kampung yang tidak mengerti dan takut dengan yang namanya orang besar atau pejabat, maka mereka diam saja meski memiliki girik asli dengan no 88 atas nama Budung bin Miun dan terdaftar, bahwa sisa tanah mereka masih ada 10.000 meter berdasarkan surat keterangan dari direktorat jendral pajak thn 1985 dan juga berdasarkan girik yang mereka punya.”
“Ketika Ani Budug menggugat Ir Rafiq Hakim Radinal pada gugatan pertama di tahun 2022, tergugat tidak memiliki selembar surat pun , mereka datang ke pengadilan hanya berdasarkan rellas panggilan dan Ktp ir rafiq hakim radinal dan berakhir dengan keputusan pada tahun 2022, dimana putusan nya adalah NO tidak menang dan tidak kalah.”
Lalu Ani Budug kembali menggugat pada tahun 2023 dan kali ini Ir Rafiq Hakim Radinal disinyalir menggunakan bukti sertifikat yang di duga aspal (asli tapi palsu).
Berdasarkan bukti yg di dapat bahwa sertifikat yang dijadikan bukti oleh tergugat sudah di rekayasa untuk luas dan peta bidang nya.
Tergugat memiliki sertifikat no 253 seluas 2895 yang terletak di kel Grogol kec Limo aslinya terdaftar berdasarkan sistem yang ada di BPN Kota Depok, akan tetapi pada saat di persidangan sertifikat tersebut sudah berubah, luasnya menjadi 8000 meter dan peta bidangnya telah di rubah pula menjadi bidang tanah milik Ani Budug. Sementara secara hukum, harusnya tidak ada no doubel sertifikat pada tahun yang sama 1998 dengan luas yang berbeda.
Lanjut Rita, “Berdasarkan sistem luas tanah ir Rafiq Hakim Radinal hanya 2895 dengan no shm 253 tahun 1998 yg terletak di kel Grogol kec Limo dan tidak di temukan di sistem BPN no 253 thn 1998 dengan luas tanah 8000 meter, kecuali no 253 dengan luas tanah 2895 thn 1998 di kel grogol kec limo dan diwarkahpun sama baik no shm, luas ataupun thn tidak ada bedanya pada sistem.”
“Tergugat memiliki sertifikat seluas 8000 meter thn 1998, akan tetapi kenapa pada saat di gugat pada thn 2022 di PN Depok Sertifikatnya tidak dijadikan bukti, kenapa baru pada gugatan ke 2 muncul sertifikatnya, ada apa dengan sertifikat no 253 ? jika buku sertifikat dalam nya bisa di rekayasa tapi tidak dengan sistem,” ungkap Rita.
Pada akhir persidangan, Hakim Adib yang memimpin sidang tersebut memberikan kesempatan kepada Saksi Fakta Rita, jika ada yang belum disampaikan agar disampaikan dipersidangan.
Saksi Fakta Rita memberikan kata kata yakni, “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kebenaran bahwa kebenaran itu harus ditegakkan.” (Ndi)