Depok | mediaantikorupsi.com – Dua Tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017 dan 2018, Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso mengajukan praperadilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara PN Depok, Divo Ardianto membenarkan bahwa ada permohonan praperadilan kepada Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Depok yang diajukan oleh dua ASN Kota Depok. “Iya, benar mas,” kata Divo saat dikonfirmasi di halaman Kantor PN Depok, Kamis (2/1/2023) sore.
Namun, Divo sapaannya mengutarakan, tidak mengetahui perihal permohonan praperadilan yang diajukan dua ASN Kota Depok. “Saya belum baca mas,” imbuhnya.
Akan tetapi Divo mengetahui mengenai bahwa sidang praperadilan itu belum digelar. “Sidang perdana praperadilan itu seharusnya di mulai Kamis (2/1/2023). Namun, karena pihak termohon tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan pekan depan,” sambungnya.
Sementara berdasarkan situs resmi PN Depok praperadilan itu diajukan oleh para Advokat, Konsultan Hukum, dan Advokat Magang pada Kantor Pinantara & partner law office and Legal Consultant di Jalan Kalilicin No.46/115, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. (Ndi)