Lebak | mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS disediakan Pemerintah Pusat untuk menunjang lancarnya proses pendidikan di sekolah. Namun, sangat disayangkan bila ada oknum-oknum kepala sekolah justru menyalahgunakannya.
Berbagai macam modus korupsi dana BOS sebut saja bendahara BOS menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah terhadap kegiatan – kegiatan yang ada disekolah tersebut yang sumber dana nya dari dana BOS, lalu uang tersebut ada yang di gunakan oleh Kepala Sekolah untuk kepentingannya pribadi, termasuk juga biaya konsumsi kegiatan yang dibayar untuk transportasi guru dan uang lelah juga merupakan sumber korupsi bagi Kepala Sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,S.H.,M.H selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten , Rabu, (22/11/2023) dikantornya daerah Kota Serang.
Ditmbahakan Bismar, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi dana BOS tersebut kebanyakan terjadi markup terhadap realisasi penggunaan dana BOS dan dana Komite. Pertanggungjawaban keuangan Sekolah dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa/i.
Sebut saja di tahun 2022 dana BOS tahap 1 diterima oleh SMAN 1 Gunung Kencana Rp 195.750.000, tahap 2 Rp 261.000.000, tahap 3 Rp 195.750.000 dari juml;ah Ssiwa/i 435. Adapun dana BOS tersebut digunakan antara lain Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 34.151.000, lalu kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.802.500 ( sumber dana BOS tahap 1) lalu pada dana BOS tahap 2 digunakan antara lain Pengembangan perpustakaan Rp 28.154.800, lalu Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.789.250, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. Rp 35.815.000, selanjutnya dana BOS tahap 3 digunakan antara lain Pengembangan perpustakaan Rp 11.845.200 lalu kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. Rp 36.350.000, lalu Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 71.455.000;
Dana BOS tahap 1 tahun 2023 diterima oleh SMAN 1 Gunung Kencana Rp 360.750.000, lalu tahap 2 Rp 360.750.000, digunakan antara lain kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 117.435.000 (tahap 1) Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.770.250 (tahap 1) dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 22.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil investigas serta keterangan sumber bahwa kegiatan yang disebutkan dalam LPJ pengunaan dana BOS tahun 2022 dan 2023 sepertinya banyak rekayasa, yang ujung – ujungnya memperkaya diri sendiri yaitu Kepsek dan Bendahara BOS disekolah tersebut, untuk itu LBHK – Wartawan dalam waktu dekat akan melaporkan pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dana BOS di sekolah tersebut ke lembaga penegak hukum, tegas Bismar.
Dadang Suryaman selaku Kepala SMAN 1 Gunung Kecana beberapa kali ditemui disekolahnya namun tidak pernah ada.(H.Maswi/Aditia)