Depok | mediaantikorupsi.com – Lanjutan sidang terhadap terdakwa RK masih terus dilakukan, pada hari Senin 4/8/2025, Pengadilan Negeri Depok menghadirkan tiga orang saksi yang tidak masuk namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). mereka hadir setelah inisial namanya disebut oleh saksi Bio yang merupakan kakak kandung korban, inilah inisial nama mereka I, A dan S
Sempat disebut namanya, Tiga Saksi di luar BAP hadir dalam Sidang
Saksi Ikravani, Saksi Afifah, dan Saksi Sahat, dalam persidangan dimintai keterangannya satu persatu oleh Majelis Hakim, lalu ketiga saksi itu pun ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Kesempatan pertama saksi I yang dilakukan pemeriksaan, melalui sidang yang tertutup untuk umum sebelumnya I disebut saksi Bio yang merupakan kakak kandung dari korban pada sidang beberapa hari sebelumnya, bahwa keterangan pada BAP itu dibawah tekanan, lalu menyebut nama I.
Lalu saksi kedua S diperiksa dan didengarkan juga keterangannya pada persidangan, sama juga dengan saksi I, saksi S juga disebut oleh Bio saat kesaksiannya.
Kemudian saksi ketiga yakni A, beliau juga disebut namanya oleh saksi Bio,oleh karena itu S datang ke persidangan,ada pun pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa serta Kuasa Hukum.
Selepas pemeriksaan ketiga saksi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Sondra Mukti, ketiga saksi yang diwakili oleh S angkat bicara” Kami hadir dipersidangan terdakwa RK, dalam rangka untuk memberikan keterangan pada persidangan, karena sebelumnya nama kami bertiga disebut oleh Saksi kakak korban Bio, ada inisial I,S dan A, yang merekayasa BAP, kami tegaskan itu tidak benar.
Sambung S, Kami bertiga ditanyai oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan juga terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, kami membantah apa yang diterangkan oleh saksi Bio, tutup S.
Saksi Bio sebut, kasus RK direkayasa
Sementara saksi Bio yang notabanenya adalah saksi memberatkan, pada sidang sebelumnya, menyebut nama I, A dan S adalah yang mengarahkan untuk memberikan keterangan pada BAP, hal itu terungkap pada agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok pekan kemarin.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa RK, dari Kantor HAZ Law Firm seusai sidang kesaksian ketiga saksi diluar BAP menjelaskan ” Pada sidang hari ini hadir tiga orang saksi yang namanya disebut oleh Saksi Bio, dalam sidang sebelumnya, kedepannya kami akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa, ujar Hadi dari HAZ Law Firm.(Ndi)