Depok, mediaantikorupsi.com – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kasus DAK SDN Grogol 2, Kota Depok, yang seyoganya akan mendengarkan Putusan dari Hakim, batal dibacakan dikarenakan salah satu anggota Majelis, terpapar Covid 19.
“Sidang Putusan kepada terdakwa WN dan Terdakwa EA, belum bisa dibacakan oleh Hakim, dikarenakan salah seorang Majelis, terpapar Covid 19, akibatnya sidang ditunda dua minggu kedepan, pada hari Rabu tanggal 16 maret 2022″ ujar Kasi Intel, Kejari Depok Andi Rio( Senin 07/03/2022).
Sambung Kasi Intel” Ketua Majelis mengatakan, apabila tanggal 16 maret nanti, Hakim Asep Sumirat Belum Negatif, maka ketua Majelis, mengambil Sikap akan menggantikan Anggota Majelis, untuk membacakan Vonis kepada kedua terdakwa kasus DAK SDN Grogol”.
Seperti diketahui, Kasus Tipikor DAK SDN Grogol 2, berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Depok, setelah adanya laporan dari Masyarakat, tentang pelaksanaan Proyek diSDN Grogol 2, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus, tahun 2019, yang disinyalir telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dalam Pelaksanaan Kegiatan Proyek tersebut.(Ndi)