Brebes | mediaantikorupsi.com – Upaya beres – beres Pipa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pengabean Kecamatan losari Kabupaten Brebes menimbulkan banyak pertanyaan dari warga desa.
Warga yang setadinya berharap agar kegiatan Pipanisasi untuk irigasi pengairan yang di anggarkan dari Alokasi Dana Desa yang di kucurkan pemerintah pada tahun 2022 dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat malah semakin tidak jelas pelaksanaannya.
Masyarakat merasa heran kenapa Pipa malah di angkut dan di pindahkan padahal kegiatan tersebut harusnya sudah bisa di nikmati manfaatnya oleh warga.
Uang 700 Juta yang di alokasikan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2022 tidak jelas hasill dan manfaatnya bagi masyarakat ucap beberapa warga yang sempat di konfirmasi oleh awak media ini.
Ketika media ini mempertanyakan tentang kegiatan Pipanisasi tersebut kepada Sekretaris Desa Pengabean Nurkiman yang berhasil di hubungung melalui aplikasi whatsApp Menjelaskan bahwa benar kegiatan pipanisasi tersebut di anggarkan dari Dana Desa tahun anggaran 2022 , Alasan tidak dilaksanakan nya kegiatan tersebut pada saat itu pemerintah Desa tidak mendapatkan izin dari pihak irigasi Cijangkelok untuk melaksanakan kegiatan pipanisasi sebab mengganggu saluran irigasi tersier Cijangkelok yang ada dalam pengawasan 7BBWS Cimanuk Cisanggarung ucapnya.
Namaun saat itu untuk melaksanakan pemeriksaan Inspektorat pihak Pemerintah Desa meletakan Pipa – pipa tersebut di saluran irigasi Cijangkelok tanpa di dikerjakan sebagaimana mestinya sebuah kegiatan dengan alokasi anggaran yang cukup besar.
Ketika ditanyakan alasan kenapa tidak dikerjakan sesuai rencana kegiatan Sekdes Pengabean tidak memberikan tanggapan. Menilik kejanggalan kegiatan tersebut ,Lantas dimana peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Desa. Padahal pada tahun 2016 Kemndagri telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/1281/A.9/IJ / 2016 tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang pedoman pengawasan dana desa dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah dan tepat penggunaan.
Lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan PP No 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah yang pada pasal 19 di jelaskan dimana Bupati/Walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Bupati/Walikota di bantu Camat dan Inspektorat Daerah serta Bupati/Walikota menugaskan perangkat daerah tersebut dalm melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa desa di wilayah nya.
Ditempat terpisah Pengacara Erna Suherna, SH.,SE memberikan tanggapan terkait tindakan Pemerintah Desa Pengabean bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan desa Pengabean akan di laporkan oleh pihak nya kepada institusi penegak hukum KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dimana hal ini sudah di atur dalam Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya yaitu Undang – undan Nomor 20 tahun 2001, selain itu ada beberapa Undang – undang lain yang mengatur tentang pemberantasan korupsi seperti Undang – undang Nomor 3 tahun 1971, Undang – undang Nomor 28 tahun 1999 dan Undang undang Nomor 30 Tahun 2022.
Ditergaskan oleh Erna Suherna, SH.,SE tindak pidana korupsi dapat di artikan dalam katagori
– Perbuatan Melawan Hukum., – Penyalah gunaan wewenang, kesempatan dan sarana., – memperkaya diri sendiri dan orang lain., – merugikan keuangan negara
Pihaknya meminta pada pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit ulang keuangan Desa Pengabean dari tahun anggaran 2022 sampai 2024 karena di duga banyak penyimpangan dalam pengalokasian dan penggunaan dana nya, juga kepada para penegak hukum yang ada di wilayah Jawa Tengah dan Brebes khususnya untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh pemerintah desa Pengabean tegas Erna., Selain itu Advokat muda yang getol menyikapi dan menagani kasus kasus kor korupsi di Desa meminta agar Gubernur Jawa Tengah melakukan sidak ke desa – desa terkait penyalahgunaan anggara Desa yang marak terjadi akhir – akhir ini di wilayah nya.(Adi/Tim/Red)