Berau, mediaantikorupsi – Bererapa Wartawan di Kabupaten Berau menelusuri Jalan Raja Alam 1 Km.5 Kamis,17 Maret 2022 Kelurahan Tanjung Redeb melihat ada kegiatan tambang Ilegal disiang hari, lokasi tambang ilegal dibelakang rumah warga, aparat penegak hukum Berau diduga tutup mata akan maraknya tambang ilegal kembali di Kabupaten Berau, ungkap beberap Warga yang tidak berkenan namanya dipublikasikan..
Warga lainnya yang Tim coba tanya dan ewarga setempat yang tidak mau tetap disebut namanya mengenai tambang batubara, dipakainya Jalan negara oleh truk pengangkut batubara ilegal, tanpa ada tindakan oleh penegak hukum wilayah Berau,membuat warga setempat bertanya-tanya apakah aparat penegak hukum,Pemda setempat diduga tidak mau tau akan kerusakan lingkungan diakibatkan para penambang batubara ilegal,tegasnya.
Warga setempat meminta agar kegiatan tambang Ilegal segera dihentikan karena dapat merusak lingkungan. Jelasnya.
Selain itu juga diduga di ijinkannya tambang batubara ilegal di Kabupaten Berau merupakan presedent buruk bagi Pemda sendiri, karena, mengijinkan tambang batubara ilegal beroperasi di wilayah Berau.
Tim media mulai menelusuri daerah yang pernah ditambang oleh penambang ilegal di jalan Rantau Panjang Kec.Sambaliung,kita mendapati lokasinya ditinggal begitu saja berupa kubangan besar dan menjadi danau, tanpa adanya reklamasi lahan,jelasnya, tidak adanya gebrakan Dinas Lingkungan Hidup dalam menghentikan para penambang batubara ilegal.
Tim Media menemui tokoh masyarakat Rantau Panjang yaitu ketua RT.02 Saparuddin dan Ketua LPM Samuel mengatakan bahwa yang punya lahan memberikan lahannya ditambang oleh pengusaha tambang, namun saat ini pengusaha tambang tersebut kabur,karena adanya hadangan dari masyarakat rantau panjang,ungkapnya.
KUHP yaitu Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Untuk ini perlunya keseriusan Pemda dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak para penambang batubara ilegal dan para perusak lingkungan yang ada disekitar wilayah Berau.
Masyarakat Jalan Raja Alam 1 km. 5 dan masyarakat Rantau Panjang Kabupaten Berau meminta kepada Pemda dan aparat penegak hukum agar menghentikan kegiatan tambang batubara ilegal karena dapat merusak lingkungan dan banyaknya debu batubara karena dilakukan dibelakang rumah warga, jangan pemda dalam hal ini Bupati dan DPRS tutup mata, atau mereka sudah dapat sogokan dari pengusah batubara ilegal tersebut, ujar Warga.
Tim mencoba beberapa kali hendak menemuai kadis LH Kabupaten berau namun stafnya mengatakan bahwa Bapak tidak ada ditempat.(Ridolin Simanullang)