Kab.Serang, mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Cikeusal tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/i sekitar 647 dana BOS diterima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp 355.850.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2023 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 355.850.000,- seharusnya Hari Susanto selaku Kepala SMPN 2 Cikeusal wajib melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Serang melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, namun hingga dibuatnya berita ini hal ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah, terlihat jelas Kepsek tidak transparan dan tidak patuh pada aturan yang ada, demikian dikatakan oleh Aditia Karsa G, SH selaku Konsultan Hukum LBH-Warga Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Aditia, untuk tahun 2022 SMPN 2 Cikeusal menerima dana BOS 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 222.750.000,- tahap 2 diterima tanggal 02 Juni 2022 Rp 297.000.000,- tahap 3 diterima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 222.750.000,- dalam prakteknya Kepala Sekolah juga belum melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Pemerintah melalui aplikasi yang telah disipkan oleh Pemerintah, diduga kuat Kepsek korupsi dana BOS tersebut, sebab sebagaimana aturan yang ada bahwa prinsip penggunaan dana BOS yaitu : : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dengan belum dilaporkanya pengunaan dana BOS tersebut maka Kepsek melanggar prinsi tersebut diatas yaitu : Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah, untuk itu sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang haruys mencopot Kepsek tersebut, dipihak lain LBH-Warga Banten, akan lakukan investigasi hukum terkait dugaan korupsi dana BOS di SMPN 2 Cikeusal dan tidak tertutup kemungkinan akan mengadukan Kepsek ke Institusi Penegak Hukum serta mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar melakukan audit terhadap pengunaan dana BOS di SMPN 2 Cikeusal sejak 3 tahun belakangan ini, tegas Aditia.
Wartawan media ini beberapa kali kesekolah tersebut untuk konfirmasi namun tidak pernah ketemu dengan Kepsek, dikatakan beberapa Guru yang ada bahwa Kepsek tidak ada di sekolah.(D.Huri/Rais)